Hukrim

Tersangka Pembunuhan Mahasiswi Unram NDR Dilimpahkan ke Kejari Mataram

Mataram (NTBSatu) – Polresta Mataram menyerahkan tersangka kasus dugaan pembunuhan mahasiswa Unram inisial NDR di sebuah kamar kos kawasan Gomong, ke Kejari Mataram, Kamis, 24 September 2026.

Pelimpahan tahap dua itu setelah Kejari Mataram menyatakan berkas tersangka bernama Haikal tersebut lengkap.

“Kami sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti. Kami lakukan itu setelah pihak kejaksaan menyatakan seluruh berkas perkara telah lengkap,” kata Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Mataram, Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja.

IKLAN

Selain tersangka, penyidik kepolisian juga menyerahkan sejumlah barang bukti. Di antaranya, sepeda motor korban, beberapa jenis pakaian, jilbab, beberapa identitas korban, tas selempang.

“Ada juga seprai serta beberapa potong kain,” jelas Iptu Lalu Arfi.

Kepolisian menyerahkan langsung tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vikran F. Putra. “Untuk selanjutnya diproses ke tahap penuntutan,” ucapnya.

IKLAN

Dalam perkara tersebut, penyidik Sat Reskrim Polresta Mataram menjerat HP dengan sangkaan tindak pidana menghilangkan nyawa orang dan pencurian. Sebagaimana Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 479 ayat (3) dan Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Terseret Kasus Dugaan Penganiayaan

Sebagai informasi, Haikal tidak hanya menjadi tersangka pembunuhan NDR. Ia juga terseret kasus penganiayaan (pembacokan) terhadap sejumlah korban di Kota Mataram. Ia melakukan penikaman menggunakan motor NDR yang ia curi.

Korban pertama adalah Haekal Apriyan (17). Ia menikamnya pada 19 Juli 2026 di Jalan Majapahit, depan Kantor TVRI. Korban mengalami luka tusuk di bagian punggung. Kepada penyidik, HK mengaku tersinggung karena merasa disalip saat berkendara.

Kedua, pada 26 Juli 2026 di Jalan Airlangga. Korbannya Labib Arsya (16), yang mengalami luka tusuk di dada. Pelaku mengaku menusuk korban karena merasa diperhatikan saat melintas.

Selanjutnya, pada 29 Juli 2026, HK kembali menyerang Baiq Davina Putri (19) di Jalan Bougenvil, dekat Ganesha Operation. Korban mengalami luka sabetan di paha setelah menegur pelaku yang merokok sambil mengendarai sepeda motor.

Untuk berkas kasus penganiayaan tersebut, sambung Dharma, kejaksaan telah menyatakannya lengkap. “Untuk berkas pembacokan sudah P-21,” ucap mantan Kasat Reskrim Polres Lombok Timur tersebut.

Di kasus pembunuhan mahasiswi Unram ini, Polresta Mataram telah menggelar rekonstruksi di kamar kos korban kawasan Gomong Sakura, Kota Mataram, Senin, 3 Agustus 2026.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Hendro Purwoko sebelumnya menjelaskan, Haikal merupakan merupakan residivis. Ia menggunakan sepeda motor hasil curian milik korban untuk berkeliling Kota Mataram. Ia melakukan serangkaian aksi penikaman terhadap warga.

Melalui olah TKP, pemeriksaan saksi, serta analisis rekaman CCTV, penyidik melacak sepeda motor mahasiswi asal Kabupaten Sumbawa Barat yang hilang. Pada Rabu, 29 Juli 2026, tim Sat Reskrim Polresta Mataram menangkap HK saat mengendarai motor tersebut di Jalan Seruling, Kota Mataram.

Dalam pemeriksaan, HK mengaku masuk ke kamar kos korban melalui pintu belakang yang tidak terkunci.

“Awalnya ia hanya berniat mencuri telepon genggam. Namun setelah tidak menemukan barang berharga lain, pelaku kembali masuk untuk mengambil kunci sepeda motor korban,” kata Kapolresta, Jumat 31 Juli 2026.

Saat korban terbangun dan berteriak, pelaku panik lalu membekap mahasiswa Unram itu menggunakan bantal. Mengetahui NDR masih bernapas, pelaku kembali mencekik dan membekap korban hingga meninggal dunia. (*)

Artikel Terkait