AGRA NTB Desak HGU PT Sembalun Kusuma Emas Dicabut
Lombok Timur (NTBSatu) – Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) NTB meminta pemerintah mencabut Hak Guna Usaha (HGU) PT Sembalun Kusuma Emas (SKE) yang menjadi bagian dari konflik agraria dengan masyarakat Sembalun.
Tuntutan itu AGRA sampaikan saat hearing bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur, Rabu, 23 September 2026.
Perwakilan AGRA NTB, Daffa Maulana mengatakan, pencabutan HGU menjadi salah satu dari dua tuntutan yang mereka bawa dalam hearing tersebut.
Menurutnya, AGRA menilai keberadaan HGU PT SKE telah membuat masyarakat petani di Sembalun menghadapi persoalan agraria selama puluhan tahun.
“Yang pertama itu mencabut izin HGU milik PT SKE karena telah menyengsarakan kaum tani yang ada di Sembalun,” ujarnya, Rabu, 23 September 2026.
Ia mengatakan, konflik agraria tersebut sudah berlangsung sekitar 35 hingga 36 tahun. AGRA, kata dia, bersama masyarakat Sembalun sudah berulang kali menyampaikan persoalan itu kepada pemerintah.
Mereka juga telah melakukan hearing dengan BPN dan pemerintah daerah. Namun, Daffa menyebut masyarakat hingga kini belum mendapatkan kepastian mengenai penyelesaian konflik tersebut.
“Dari dulu sampai sekarang kami belum mendapatkan jawaban yang pasti bagaimana konflik agraria yang berkepanjangan ini bisa terselesaikan,” ujarnya.
Menurut Daffa, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut status HGU. Masyarakat juga telah menggarap lahan tersebut selama puluhan tahun.
Ia menyebut, masyarakat telah menguasai lahan secara turun-temurun selama lebih dari 30 tahun.
Harus Lalui Prosedur Hukum
Di sisi lain, Kepala BPN Lombok Timur, Supriyadi mengatakan, pihaknya tidak bisa langsung mengambil keputusan mengenai status HGU tanpa melalui prosedur hukum.
Menurutnya, persoalan pertanahan memiliki mekanisme masing-masing. BPN harus memastikan setiap langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dalam penanganan masalah ini, satu hal yang tidak boleh dilangkahi adalah masalah hukum. Harus sesuai prosedur hukum. Tidak boleh dilanggar sedikit pun,” kata Supriyadi.
Ia menjelaskan, persoalan HGU yang pernah masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) juga perlu dilihat secara tepat.
Menurut Supriyadi, pengadilan TUN menguji prosedur penerbitan keputusan atau sertifikat. Putusan TUN tidak otomatis menentukan siapa pemilik tanah secara perdata.
“TUN bukan menguji tentang siapa pemiliknya. Dia menguji prosedurnya, benar atau tidak. Kalau mau menguji siapa sebenarnya pemiliknya, itu ranah perdata,” jelasnya.
Karena itu, Supriyadi meminta semua pihak tidak menarik kesimpulan hanya dari putusan TUN. Ia menegaskan, BPN tetap akan menjalankan proses sesuai kewenangan dan regulasi.
BPN juga akan melakukan pendataan ulang melalui Data dan Informasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (DIP4T).
Supriyadi mengatakan, data tersebut penting untuk mengetahui kondisi aktual lahan di lapangan.
“Kalau bisa, kegiatan DIP4T di lapangan dua minggu selesai. Setelah itu kita mulai pengolahan data. Kurang lebih satu bulan semuanya bisa selesai,” ujarnya.
Hasil pendataan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Daffa menyatakan AGRA mendukung langkah pendataan yang melibatkan masyarakat.
Namun, ia berharap pendataan tersebut benar-benar menjadi dasar untuk menyelesaikan konflik yang sudah berlangsung puluhan tahun.
“Kalau masyarakat yang menjadi aktor utama dalam pendataan, kami mendukung. Masyarakat yang langsung berkonflik dengan tanah itu harus ikut,” tutupnya. (*)




