Hasil Uji Lab Belum Keluar, Perusahaan yang Diduga Cemari Laut KLU Masih Beroperasi
Mataram (NTBSatu) – Penanganan kasus dugaan pencemaran laut akibat operasional tambak udang di Desa Sambik Elen, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara (KLU), masih menggantung.
Hingga kini hasil uji laboratorium terhadap sampel air laut tersebut belum juga keluar. Padahal, pengambilan sampel sudah dari lama.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB, Didik Mahmud Gunawan Hadi menyampaikan, pihaknya belum menerima hasil uji laboratorium tersebut. Prosesnya masih di Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (Gakkum KLH).
Lantaran demkian, pihaknya belum bisa mengambil tindakan tegas atau menghentikan operasional perusahaan sebelum mengantongi bukti otentik hasil uji laboratorium.
“Kami masih menunggu hasil uji laboratorium dari sampel yang teman-teman Gakkum LHK ambil. Karena belum ada hasilnya, kami harus menunggu terlebih dahulu,” ujarnya, Rabu 23 September 2026.
Banyak menilai, keterlambatan hasil pengujian tersebut membuat kepastian hukum dan penjatuhan sanksi terhadap perusahaan menjadi terkatung-katung.
Perihal itu, Didik menepis tuduhan bahwa pemerintah bersikap lambat atau memberikan keistimewaan kepada pihak perusahaan. Ia menjelaskan, penetapan sanksi harus melewati prosedur penyusunan berita acara pemeriksaan dan pengujian teknis di tingkat pusat.
“Mungkin minggu ini hasilnya keluar. Setelah Gakkum menyelesaikan hasil uji lab dan berita acara, kami baru bisa menentukan. Apakah akan mengeluarkan sanksi administrasi atau tidak,” jelasnya.
Kasus ini mencuat setelah publik menyoroti perusahaan budidaya tersebut atas dugaan kebocoran limbah cair yang mengalir ke laut melalui pipa di area tebing setinggi 30 meter.
Selain menunjukkan indikasi pencemaran, perusahaan tersebut belum mengantongi Surat Laik Operasi (SLO). Perusahaan baru memiliki dokumen UKL-UPL dan Persetujuan Teknis (Pertek) untuk tahap uji coba sistem IPAL. (Japriani)




