Trending

Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas

Mataram (NTB Satu) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas terdakwa Tragedi Kanjuruhan eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.

Dimana Bambang merupakan salah satu polisi yang didakwa memerintahkan penembakan gas air mata ke arah tribun suporter Arema Malang di Stadion Kajuruhan.

Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan tembakan gas air mata yang ditembakkan para personel Samapta Polres Malang hanya mengarah ke tengah lapangan.

“Asap yang dihasilkan tembakan gas air mata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan,” kata Abu Achmad saat membacakan putusan, Kamis, 16 Maret 2023.

“Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribune selatan,” lanjutnya.

Sehingga, menurut Hakim, unsur kealpaan terdakwa sebagaimana dakwaan kumulatif jaksa, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, tidak terbukti.

IKLAN

“Karena salah satu unsur yaitu karena kealpaannya dalam dakwaan kumulatif ke satu, dua dan tiga tidak terpenuhi, maka terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan,” ucapnya.

Bambang sebelumnya didakwa memerintahkan penembakan gas air mata menggunakan flashball warna hitam tipe Verney-Carron Saint Etienne ke arah suporter pada Tragedi Kanjuruhan, 1 Oktober 2022 lalu.

“Terdakwa memerintahkan anggota Sat Samapta Polres Malang yaitu saksi Satriyo Aji Lasmono dan Willy Adam Aldy Alno menembakkan gas air mata menggunakan senjata flashball warna hitam tipe VerneyCarron Saint Etienne ke arah tempat suporter berkumpul,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin, 16 Januari 2023 lalu.

Jaksa menjelaskan para supporter menjadi panik dan berlari untuk mencari pintu keluar stadion hingga berdesak-desakan akibat tembakan gas air mata tersebut.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa yang memerintahkan penembakan gas air mata di dalam Stadion Kanjuruhan bertentangan dengan ketentuan Pasal 19 angka 1 huruf b Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021.

Dalam ketentuan itu dijelaskan untuk melindungi para pemain dan official, serta menjaga ketertiban umum, diperlukan pengerahan steward dan/atau petugas polisi di sekitar perimeter area pertandingan.

Saat melakukannya, pedoman berikut harus diperhatikan senjata api atau senjata pengurai massa tidak boleh dibawa atau digunakan.

Dalam tuntutannya jaksa meminta Bambang dihukum tiga tahun penjara atas tragedi yang menhilangkan nyawa 135 orang tersebut. (RZK)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button