Mataram (NTB Satu) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris pada Kamis, 9 Maret 2023.
Dimana vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu 6 tahun dan 8 bulan penjara.
Majelis hakim yang terdiri atas Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa menilai PT LIB selaku operator liga mengabaikan faktor keselamatan saat penyelenggaraan.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Achmad Sidqi membacakan putusan.
Dalam perkara ini, majelis hakim menilai terdakwa Haris telah lalai hingga menyebabkan 135 korban meninggal dunia, dan 600 lebih luka-luka.
“Menyatakan Abdul Haris terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati luka dan luka sedemikian rupa,” katanya.
Haris dinyatakan melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 Tahun 2022.
Hal yang memberatkan terdakwa, kata hakim, yakni karena perbuatan Haris kurang mengantisipasi kondisi darurat yang timbul dalam sepak bola.
“Mengakibatkan banyak suporter trauma menyaksikan sepak bola khususnya di Kota Malang,” ucapnya.
Kemudian hal yang meringankan, peristiwa itu terjadi karena dipicu turunnya suporter dari tribune stadion. Terdakwa telah ikut berpartisipasi membantu meringankan penderitaan korban dan keluarga.
Usai sidang, Abdul Haris meminta Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), PT Liga Indonesia Baru (LIB) dan pihak penanggung jawab keamanan turut diadili.
“Yang berkaitan dengan sepak bola ada LIB, PSSI dan penanggung penanggung jawab keamanan, semua harus ikut bertanggung jawab,” ucap Haris.
Soal vonis hakim sendiri, Haris mengaku dia dan tim penasihat hukumnya masih akan mempertimbangkan apa langkah hukum selanjutnya, yang bakal mereka tempuh.
“Sementara akan kami pertimbangkan lagi pikirkan lagi,” ujarnya.
Pada hari yang sama, Kamis ini, PN Surabaya juga membacakan vonis buat terdakwa Tragedi Kanjuruhan lain, Security Officer Arema, Suko Sutrisno.
Suko divonis 1 tahun penjara dalam kasus tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara satu tahun,” kata Achmad Sidqi.
Suko dinilai melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.
Serupa dengan vonis Haris, hukuman bagi Suko itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Suko dihukum 6 tahun 8 bulan penjara.
Dalam Tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan setidaknya 135 orang setelah suporter berdesakan menghindar dari gas air mata, ada lima dari enam tersangka yang diseret ke persidangan.
Tiga terdakwa lain yang belum dibacakan vonis adalah aparat kepolisian yakni eks Danki 1 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan; eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; dan eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi. Mereka dituntut 3 tahun penjara.
Satu tersangka lain yang belum diseret ke pengadilan adalah eks Direktur Utama (Dirut) PT LIB, Akhmad Hadian Lukita hingga saat ini masih bebas dan belum diadili. Pasalnya, penyidik dari Polda Jatim belum bisa melengkapi berkas perkaranya sejak Desember 2022 lalu. (RZK)