Hukrim

Polda NTB Telusuri Aset Bandar Narkoba Mandari

Mataram (NTBSatu) – Penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bandar narkoba, Ni Nyoman Juliandari alias Mandari masih berproses di Dit Resnarkoba Polda NTB.

Dir Resnarkoba Polda, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, pihaknya masih menelusuri aset-aset milik terpidana kasus peredaran narkoba tersebut.

“Belum (temukan aset), masih pendalaman,” ujarnya, Selasa, 21 September 2026.

IKLAN

Menurut Roman, penelusuran aset tidak mudah. Penyidik perlu mendalami asal-usul kepemilikan serta aliran dana untuk memastikan apakah aset tersebut berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Proses tersebut dengan menelusuri berbagai informasi dan dokumen terkait kepemilikan aset serta transaksi keuangan terpidana. “Untuk jumlah maupun bentuk aset belum bisa kita pastikan. Yang jelas penyidikannya masih berjalan,” tegasnya.

Sebelumnya, Roman mengaku, penyidik masih menunggu hasil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Itu yang kami tunggu,” katanya, Jumat, 26 Juni 2026.

IKLAN

PPATK menelusuri transaksi keuangan Mandari diduga berkaitan dengan narkotika. “Makanya kita tunggu hasil LHA (Laporan Hasil Akhir) PPATK untuk memastikan hal itu,” jelasnya.

Kronologi Kasus

Sebagai informasi, peran Mandari dan suaminya bermula dari penangkapan dari RANA alias Agung. Dari tangan Agung polisi menemukan barang bukti sabu 1,9 gram dan uang Rp 16,9 juta.

Kepada polisi, Agung mengaku menerima sabu dari GS alias Sandi. Tim Dit Resnarkoba Polda NTB kemudian memburu Sandi. Ia tertangkap di sebuah hotel di kawasan Kuta Mandalika, Lombok Tengah saat bersama Mandari dan suaminya Gede Bayu Pratama.

Dari rentetan kasus itulah, JPU mendakwa berdasarkan pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena dianggap ada pemufakatan jahat.

Saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, hakim memvonis bebas Mandari dan suaminya Gede Bayu Pratama. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan kasasi.

Hakim Mahkamah Agung (MA) memvonis mereka terbukti bersalah. Mandari lalu divonis tujuh tahun penjara. Sedangkan suaminya empat tahun penjara.

Mandari sempat melayangkan Peninjauan Kembali (PK). Namun, upayanya untuk menganulir putusan hakim MA gagal. Elhaj mengatakan, putusan PK-nya sudah ada. Itu menjadi dasar untuk mengusut TPPU-nya. “Artinya, tindak pidana asalnya sudah ada,” ujar Roman. (07)

Artikel Terkait