Headline NewsPemerintahan

Mantan Napi Lolos 16 Besar, Ketua Pansel KPID NTB Buka Suara

Mataram (NTBSatu) – Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat (NTB) Periode 2026–2029 masih berlanjut. Hari ini Selasa, 22 September 2026, Pansel Seleksi (Pansel) mengumumkan nama-nama yang lolos 16 besar.

Sebagai informasi, jumlah yang lolos tahap selanjutnya ada 21 orang. Terdiri dari 16 hasil seleksi, dan lima lainnya merupakan petahana. Kelima orang ini tidak mengikuti seleksi mulai tahap awal. Mereka akan langsung mengikuti tahap fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan di Komisi I DPRD NTB.

Namun dari sejumlah nama yang lolos itu, ada beberapa nama menjadi sorotan publik. Salah satunya, Lalu Martadinata. Ia disinyalir merupakan mantan terpidana kasus korupsi. Termasuk ada juga calon yang masih terafiliasi dengan partai politik.

IKLAN

Perihal itu, Ketua Pansel KPID NTB, Dr. Ahsanul Khalik menegaskan, semua peserta yang lolos ini telah melaksanakan seluruh tahapan seleksi sesuai koridor hukum dan regulasi yang berlaku.

Ia menjelaskan, regulasi yang ada baik UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran maupun Keputusan KPI Pusat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Anggota KPI tidak mencantumkan pasal yang melarang mantan narapidana korupsi untuk mendaftar.

“Perlu kami tegaskan, Tim Seleksi bekerja berdasarkan ketentuan yang regulasi tetapkan. Kami tidak dapat membuat larangan atau menambahkan persyaratan yang tidak aturan tentukan,” kata Aka, sapaan Ketua Pansel KPID NTB, Selasa 22 September 2026.

IKLAN

Alasan Lolosnya Lalu Martadinata

Perihal kasus Lalu Martadinata, Aka memastikan, yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kelengkapan berkas administratif maupun substantif.

Ia menyatakan, selain menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Pansel meloloskan Lalu Martadinata berdasarkan akumulasi nilai tes tulis, psikotes, hingga wawancara.

“Tidak adanya larangan khusus terhadap mantan terpidana korupsi untuk mendaftar bukan berarti seluruh persyaratan lain menjadi tidak berlaku. Peserta tetap harus memenuhi semua persyaratan yang menjadi bagian dari proses seleksi,” tambahnya.

Selain isu mantan narapidana, Aka juga menanggapi dugaan calon komisioner KPID yang berafiliasi dengan partai politik. Hal ini berdasarkan rekam jejak pemberitaan media daring pada Juli 2024. Perihal itu, Aka meminta masyarakat menilai persoalan tersebut secara objektif dan proporsional.

Ia menjelaskan, masyarakat tidak bisa sertamerta menjadikan rekam jejak berita lama sebagai bukti hukum tanpa adanya dokumen resmi pendukung. Ia menegaskan, secara administratif saat pendaftaran tahun 2026, calon bersangkutan telah menyerahkan surat pernyataan resmi di atas meterai Rp10.000 yang menyatakan tidak menjadi pengurus atau terlibat dalam partai politik.

“Apa dasarnya membetulkan? Apakah bisa kita mempergunakan berita tahun 2024 untuk membetulkan? Nah, kita harus menguji hal ini. Kami dari Timsel tentu terbuka, silakan masyarakat yang merasa punya bukti buat laporan, tapi tidak cukup hanya dengan berita,” terangnya.

Kepala Dinas Kominfotik NTB ini menyebut, tugas Pansel KPID NTB kini resmi berakhir setelah menetapkan 16 nama calon lulus seleksi bersama lima orang petahana. Pansel telah menyerahkan seluruh berkas hasil seleksi ke Komisi I DPRD NTB untuk menjalani tahapan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).

Terkait potensi gugatan dari peserta yang tidak lolos, Ahsanul menyatakan siap menghadapinya karena ia mengklaim seluruh proses seleksi telah berjalan secara terukur dan transparan. Timsel juga mengimbau masyarakat yang memiliki dokumen atau bukti resmi mengenai rekam jejak para calon untuk menyampaikannya secara langsung ke DPRD NTB. (Japriani)

Artikel Terkait