Hukrim

Kejati NTB Berpeluang Ambil Alih Kasus Dugaan Penghadangan Penyidik Kejari Dompu

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mulai mengkaji siapa yang akan menangani dugaan penghadangan penyidikan pada kasus korupsi pengadaan lahan di Desa Teka Sire, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said mengatakan, penanganan tersebut bisa dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu atau diambil alih Kejati NTB.

Namun sebelum itu, tim pidana khusus akan melaporkan kejadian itu kepada Kepala Kejati NTB, Wahyudi. “Kalau perintangan Kejari Dompu, kita lapor ke pimpinan sejauh mana perintangan sesuai Pasal 21 UU Tipikor,” ucapnya kepada NTBSatu, Minggu, 20 September 2026.

IKLAN

Menurutnya, laporan tersebut untuk memastikan sejauh mana dugaan perintangan terjadi. Termasuk menentukan siapa yang berwenang menangani proses hukumnya. “Nanti hasilnya kami sampaikan,” katanya.

Zulkifli mengaku, memimpin langsung proses permintaan klarifikasi jajaran Kejari Dompu pada Rabu, 16 September 2026. “Benar, kami memintai keterangan. Bagaimana (penghadangan saat penggeledahan) itu terjadi,” ujarnya.

Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari Dompu, Danny Curia Novitawan menerangkan, Kejati NTB melakukan pemeriksaan setelah bidang Intelijen Kejari Dompu membuat laporan khusus terkait insiden penghadangan ketika proses penggeledahan berlangsung. Penghadangan di Kantor Desa Tekasire tersebut berlangsung pada Kamis, 13 Agustus 2026.

IKLAN

Kejati NTB mengarahkan perkara ini ke Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Isinya, mengatur perbuatan merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung proses penyidikan perkara korupsi.

“Sejumlah pihak dari Kejari Dompu diperiksa untuk menggali kronologi serta tindakan yang terjadi saat penggeledahan. Termasuk siapa dalang (provokator) di balik insiden kemarin,” jelas Danny.

Kronologi Penghadangan Penyidik

Sebagai informasi, ratusan warga menghadang penyidik Kejari Dompu saat melakukan penggeledahan di Kantor Desa Tekasire, Kamis, 13 Agustus 2026. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan tanah untuk lapangan sepak bola desa.

Dalam aksi tersebut, muncul dugaan warga merebut boks berisi dokumen hasil penggeledahan yang hendak diamankan penyidik. Setelah boks terbuka, warga mengeluarkan sejumlah dokumen. Sebagiannya lagi mereka sobek.

“Dokumen sudah ada di boks beberapa. Yang fotokopi. Sedangkan yang asli, sebelumnya ada, tapi setelah kejadian tidak ada dalam boks,” beber Kasi Intelijen.

Selain menghambat proses pengamanan dokumen, aksi tersebut juga menyebabkan sejumlah penyidik mengalami luka ringan. Seperti luka-luka. “Ya cuma memar. Kena pukul. Yang selebihnya nggak. Ludah,” katanya.

Kasus dugaan korupsi ini sebelumnya mencuat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat dengan potensi kerugian keuangan desa mencapai Rp655,7 juta.

Dugaan penyimpangan antara lain berkaitan dengan pengadaan tanah lapangan sepak bola yang sertifikat hak miliknya masih diagunkan di bank ketika pembayaran dilakukan.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan pembayaran honorarium tim sembilan yang tidak sesuai ketentuan serta kegiatan peningkatan atau perataan lahan sebelum tanah sah menjadi aset desa.

Dari total potensi kerugian tersebut, sekitar Rp547 juta disebut berkaitan dengan pengadaan tanah. Anggaran awal yang teralokasikan desa mencapai Rp900 juta, sementara harga riil tanah tidak lebih dari Rp300 juta. (*)

Artikel Terkait