Hukrim

16 Anak Terlibat Konvoi Bawa Sajam di Mataram Dikembalikan ke Orang Tua

Mataram (NTBSatu) – Polresta Mataram mengembalikan 16 anak yang terlibat dalam konvoi sambil membawa senjata tajam (sajam) di Kota Mataram kepada orang tuanya pada Selasa, 15 September 2026.

Pengembalian berlangsung di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram. Dalam kegiatan tersebut, hadir sejumlah pihak. Di antaranya, orang tua, berbagai kepala sekolah, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, dan Pemkot Mataram.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Hendro Purwoko mengatakan, sebelum dikembalikan ke orang tua, anak-anak tersebut dikenakan wajib lapor ke kepolisian. “Sekarang sudah tidak perlu wajib lapor lagi,” ucapnya.

IKLAN

Polisi membebaskan belasan anak tersebut lantaran dari hasil pemeriksaan, mereka tidak mengetahui alasan konvoi dengan senjata tajam dilakukan.

“Mereka ikut konvoi. Namun tidak tahu tujuan pasti dilakukan konvoi itu,” ucapnya.

Dari kasus ini, kepolisian melakukan proses hukum kepada enam orang. Rinciannya, empat orang merupakan anak di bawah umur dan dua lainnya masuk kategori dewasa. Penyidik kemudian menetapkan keenamnya sebagai tersangka.

IKLAN

Polisi menyangkakan mereka dengan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sedangan, untuk tersangka anak, polisi menambahkan pasal sangkaan. Yakni Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dua tersangka dewasa kini menjalani penahanan di Rutan Polresta Mataram. Sementara tiga anak menjalani penahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah.

“Sementara satu anak kami pulangkan ke rumahnya, tapi harus wajib lapor. Karena masih berusia di bawah 14 tahun,” terang Kapolresta.

Di kasus ini kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti. Yakni, tujuh senjata tajam, dua unit sepeda motor, dan satu unit gawai.

Modus Pelaku

Berdasarkan pemeriksaan, para remaja tersebut mengakui melakukan konvoi sambil membawa senjata tajam. Alasannya, karena mereka merasa ditantang oleh orang tidak dikenal melalui media sosial. Orang itu mengaku dari salah satu wilayah di Kota Mataram.

Merasa terpancing para remaja tersebut kemudian berkumpul dan melakukan konvoi sambil membawa senjata tajam di jalanan Kota Mataram pada Jumat malam, 11 September 2026.

“Tujuannya, mereka konvoi untuk menantang balik orang yang tak mereka kenal itu,” ungkap Kapolresta Mataram. (07)

Artikel Terkait