Mataram (NTB Satu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mendatangi Kantor Wali Kota Mataram untuk memberi bimbingan teknis (bimtek) dalam pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintahan, Selasa, 7 Maret 2023.
Kepala Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik Utama KPK, Muhammad Indra Furqon menyebut, gratifikasi sebagai akar korupsi, selama ini dan sering dianggap sepele oleh para pejabat pemerintahan.
Padahal, kata Furqon, gratifikasi pada dasarnya sangat dilarang dan dapat menumbuhkan mental meminta-minta.
“Tidak pantas bagi ASN atau pejabat publik menerima pemberian atas pelayanan yang diberikan. Di unit apapun, ASN tidak berhak menerima apa yang di luar hak mereka,” jelas Furkon kepada seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Mataram.
“Sebagai contoh sederhana, ASN tidak berhak menerima oleh-oleh perjalanan dinas. Dengan menolaknya, ASN telah memutus rantai penyalahgunaan anggaran, perbuatan curang, dan pemerasan,” lanjutnya.
Sialnya, Furqon menyebut pemahaman ASN dan pejabat publik di seluruh Indonesia termasuk di Kota Mataram mengenai kriteria gratifikasi masih sangat rendah.
Padahal gratifikasi merupakan sesuatu yang sangat dilarang oleh Undang-Undang.
“Hanya 16 persen yang paham, itu diseluruh Indonesia,” ujar Furqon.
Sementara, Wali Kota Mataram, H Mohan Roliskana berharap bimtek tersebut menjadi pedoman bagi seluruh perangkatnya agar terhindar dari prilaku gratifikasi dan korupsi.
“Iniakan menjadi pegangan bagi kita semua,agar terhindar dari perilaku korupsi sehingga mampu menjalankan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,serta terhindar dari masalah hukum ke depannya,” tegasnya. (RZK)