Hukrim

Kejari Mataram Terbitkan SP3 Dugaan Penyimpangan Beasiswa Ummat

Mataram (NTB Satu) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan program beasiswa bidikmisi tahun 2018 dan program beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah tahun anggaran 2019-2020 di Universitas Muhammadiyah Mataram (Ummat).

“Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh pada tahap penyidikan, tim penyidik menyimpulkan proses penyidikan perkara tersebut untuk dihentikan,” kata Kasi Intelijen Kejari Mataram, Ida Bagus Putu Widnyana dalam rilis tertulisnya, Rabu, 25 Januari 2023.

Dijelaskannya, berdasarkan hal itu, juga telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Nomor: PRINT-387/N.2.10./Fd.1/11/2022 tanggal 30 Desember 2022.

“Bahwa berdasarkan hasil eskpos di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, dalam perkara tersebut belum ditemukan cukup bukti, dan unsur kerugian keuangan negara belum terpenuhi,” imbuhnya.

Lebih jauh dalam rilis itu disampaikan, berdasarkan hasil eskpos di Badan Pengawas Keuangan dan Pengawasan (BPKP) NTB, disimpulkan bahwa atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Beasiswa Universitas Muhammadiyah Mataram belum ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara.

Meski demikian, apabila dikemudian hari terdapat fakta-fakta baru, dapat dilakukan penyidikan kembali. “Akan dilakukan upaya penyidikan kembali jika ditemukan fakta-fakta baru mengarah ke perbuatan melawan hukum,” tukasnya.

IKLAN

Selain itu, berdasarkan surat dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor: T/71/IN.21-17/0164.2021/VIII/2022 tanggal 8 Agustus 2022, sesuai laporan akhir hasil pemeriksaan disimpulkan telah terjadi maladministrasi dan substansi yang dilaporkan telah diselesaikan pada proses pemeriksaan.

Diberitakan sebelumnya, ada lima Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kota Mataram yang masuk dalam inisiatif laporan investigasi Ombudsman NTB pada saat itu.

Akan tetapi, dari lima kampus tersebut, empat PTS sudah tuntas atau telah menyelesaikan pembayaran, sementara satu kampus lainnya sedang dalam proses pengembalian uang jaminan hidup mahasiswa.

Sementara yang ditangani oleh Kejari Mataram saat itu hanya kasus dugaan korupsi beasiswa di Universitas Muhammadiyah Mataram. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button