Sumbawa

Aset Gudang Pendingin Perikanan Sumbawa Belum Optimal Dimanfaatkan, Pemkab Kaji Ulang Nilai Sewa

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa, belum mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas gudang pendingin perikanan di kawasan Tanjung Pengamas, Kecamatan Labuhan Badas.

Aset milik daerah tersebut hingga kini belum memiliki penyewa tetap. Sebab, nilai sewa yang pemerintah tetapkan belum sesuai dengan harapan calon investor.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbawa, Rahmat Hidayat mengatakan, fasilitas gudang pendingin tersebut bukan aset terbengkalai. Melainkan, masih pemerintah tawarkan kepada pihak ketiga.

IKLAN

“Kalau disebut mangkrak itu kurang tepat. Ini aset yang kita sewakan berdasarkan hasil appraisal KPKNL sekitar Rp60 juta per tahun,” ujarnya kepada NTBSatu, Rabu, 13 Mei 2026.

Rahmat menjelaskan, hingga saat ini belum ada pihak yang menyepakati nilai sewa yang pemerintah daerah tetapkan. Namun, calon penyewa mengajukan penawaran Rp25 juta per tahun.

Perbedaan nilai tersebut membuat pemerintah daerah dan pihak swasta belum mencapai kesepakatan. “Sudah ada yang survei dan berminat, tetapi mungkin karena nilai sewanya dianggap tinggi, jadi belum ada yang deal,” katanya.

IKLAN

Fasilitas gudang pendingin tersebut memiliki kapasitas sekitar 10 ton dan pemerintah membangunnya menggunakan dana APBN pada 2014–2015. Lokasinya berada di kawasan Pantai Goa, Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas.

Rahmat menegaskan, Pemkab saat ini mengkaji ulang kemungkinan penyesuaian nilai sewa agar aset tersebut segera dimanfaatkan. “Pengajuan Rp25 juta itu akan kita bahas kembali. Bisa saja nanti kita lakukan penilaian ulang supaya lebih realistis,” ujarnya.

Dukung Aktivitas Ekonomi Masyarakat Pesisir

Ia menyebut, pemerintah daerah sudah membahas rencana pemanfaatan aset tersebut dalam rapat bersama Bupati Sumbawa. Serta, akan melanjutkan pembahasan dengan melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk BKAD, Inspektorat, dan Sekretaris Daerah.

“Keputusan ini tidak bisa saya ambil sendiri. Harus melalui rapat lintas OPD,” tegasnya.

Rahmat juga menilai, optimalisasi gudang pendingin tersebut penting untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat pesisir, khususnya para nelayan. “Kalau beroperasi, ini bisa membantu nelayan dalam penyimpanan hasil tangkapan,” tambahnya.

Sementara itu, CV DUS Internasional Trading mengajukan permohonan pemanfaatan aset tersebut melalui surat bernomor 001/DIT/V/26 tertanggal 12 Mei 2026 yang mereka kirimkan kepada Bupati Sumbawa.

Dalam surat resmi yang NTBSatu peroleh dari Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbawa, perusahaan tersebut mengajukan nilai sewa Rp25 juta per tahun, serta menyampaikan rencana perbaikan mandiri sejumlah fasilitas, seperti Air Blast Freezer (ABF), gudang pendingin, serta sarana dan prasarana produksi lainnya.

Perusahaan juga menyebut, pemanfaatan aset tersebut berpotensi memberikan kontribusi bagi daerah sekaligus membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar.

Saat ini, Pemkab Sumbawa masih melakukan kajian bersama OPD terkait untuk menentukan skema terbaik agar aset daerah tersebut segera dimanfaatkan secara optimal. (*)

Artikel Terkait

Back to top button