Dugaan Pungli Sewa Kasur di Kapal Lembar – Padangbai, ASDP Tegaskan Bukan Kebijakan Resmi
Lombok Barat (NTBSatu) – Temuan dugaan pungutan liar (pungli) berupa sewa kasur di kapal penyeberangan lintas Lembar – Padangbai, mencuat. Praktik ini dilaporkan terjadi di atas kapal swasta yang beroperasi di jalur tersebut dan menjadi sorotan setelah adanya laporan masyarakat ke Ombudsman RI Perwakilan NTB.
General Manager PT ASDP Cabang Lembar, Handoyo Priyanto menegaskan, pungutan tersebut bukan bagian dari kebijakan resmi ASDP. Ia menyebut, kejadian tersebut terjadi di kapal milik operator swasta dan berada di luar kewenangan langsung pihak pelabuhan.
“Informasi itu kami terima dari Ombudsman, ada penumpang yang diminta biaya sewa kasur di kapal swasta. Itu bukan kebijakan dari ASDP,” ujarnya kepada NTBSatu, Kamis, 30 April 2026.
Menurut Handoyo, praktik serupa sebenarnya sudah lama terjadi. Namun dalam beberapa waktu terakhir, pihak ASDP bersama operator kapal telah berkomitmen untuk meniadakan biaya tambahan di luar tiket resmi.
“Sudah sejak lama, tetapi beberapa waktu lalu kami bersama semua operator sudah membuat komitmen tidak ada lagi pungutan tambahan. Semua fasilitas harus gratis,” jelasnya.
Meski demikian, ia mengakui, masih terdapat pelanggaran oleh oknum di lapangan. Untuk itu, tindakan tegas telah masing-masing perusahaan kapal lakukan terhadap pihak yang terlibat.
“Memang masih ada oknum, tetapi itu langsung ditindak oleh perusahaan yang bersangkutan. Karena itu terjadi di atas kapal, jadi tanggung jawab operator masing-masing,” tegasnya.
Handoyo juga memastikan, kapal yang berada di bawah pengelolaan ASDP tidak memberlakukan sewa tambahan, termasuk penyediaan kasur berbayar. “Kapal kami tidak ada pungutan seperti itu. Bahkan tidak ada penyediaan matras tambahan berbayar,” katanya.
Temuan Ombudsman NTB
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan NTB mengungkap adanya praktik pungli sewa dengan tarif mencapai Rp50 ribu per kasur. Dugaannya pungutan tersebut tidak masuk ke kas resmi, melainkan ke oknum tertentu.
Pihak Ombudsman NTB pun mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik serupa. ASDP berharap dengan adanya pengawasan dan komitmen bersama, praktik pungli dapat hilang sehingga pelayanan kepada penumpang menjadi lebih transparan dan akuntabel. (Zani)



