Tok! Pejabat BPN Divonis Bebas Kasus Penjualan Aset Pemkab Lombok Barat
Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram gigit jari. Majelis hakim memvonis bebas terdakwa korupsi penjualan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat, Baiq Mahyuniati Fitria.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kelik Trimargo membenarkan vonis bebas terhadap Pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat tersebut. Hal itu berdasarkan putusan hakim Pengadilan Tipikor Mataram pada Rabu, 29 April 2026.
“Diputus bebas. Seperti yang tertera di laman resmi Pengadilan Negeri Mataram,” kata Kelik, Kamis, 30 April 2026.
Di laman resmi PN Mataram, Mahyuniati tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Sebagaimana dakwaan primer dan subsider jaksa penuntut umum.
“Membebaskan terdakwa Baiq Mahyuniati Fitria oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum tersebut. Mengeluarkan terdakwa segera dari dalam tahanan,” bunyi amar putusan majelis hakim.
Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan terhadap hak-hak terdakwa dalam segala kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.
Vonis Terdakwa Lain
Sebelumnya, Hakim Ketua, I Made Gede Trisnajaya Susila memvonis terdakwa lain, yakni Amir Amrean Putra dengan dua tahun penjara. Selain itu, majelis hakim juga membebankan Kepala Desa Bagik Polak itu membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hakim menilai, Amir terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana dengan dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp140 juta,” ucap Trisnajaya.
Jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti itu, maka harta bendanya akan dilelang. Jika harta benda miliknya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Berita sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Amir Amraen Putra dengan hukuman penjara selama dua tahun. Kemudian denda Rp50 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan.
Sementara Baiq Mahyuniati Fitria, jaksa menuntut hukuman penjara 1,5 tahun penjara. Lalu, membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain Amir dan Mahyuniati, Kejari Mataram juga menetapkan satu tersangka lain, yakni Majli Azhar. Pihak swasta tersebut sebagai makelar dalam kasus penjualan tanah pecatu seluas 3.757 meter persegi.
Persidangan terhadap Majli Azhar kini masih pada tahap pembuktian jaksa penuntut umum. (*)



