Fakta-fakta Kasus Malapraktik Eks Finalis Puteri Indonesia Riau hingga Jadi Tersangka
Mataram (NTBSatu) – Kasus dugaan malapraktik yang melibatkan Eks finalis Puteri Indonesia Riau, Jeni Rahmadial Fitri menjadi sorotan publik usai polisi menetapkannya sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Wahyu menjelaskan, tersangka menjalankan tindakan medis tanpa kompetensi.
“Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis. Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban,” ungkapnya, mengutip detik.com pada Kamis, 30 April 2026.
Kasus ini mencuat setelah korban berinisial NS melapor usai menjalani tindakan facelift di sebuah klinik kecantikan di Pekanbaru. Selanjutnya, korban mengalami pendarahan hebat serta infeksi serius pada wajah dan kepala.
Fakta Kasus Eks Finalis Puteri Indonesia Riau
Berdasarkan penelusuran NTBSatu , berikut ini enam fakta kasus eks Finalis Puteri Indonesia Riau:
1. Mengaku Jadi Dokter
Tersangka menawarkan layanan facelift dengan mengaku sebagai dokter. Ia tidak memiliki pendidikan formal di bidang kesehatan, namun mengandalkan sertifikat pelatihan kecantikan yang ia peroleh pada 2019 sebagai dasar membuka praktik.
2. Buka Praktik Kecantikan Sejak 2019
Jeni menjalankan klinik kecantikan sejak 2019 hingga 2025 di Pekanbaru. Klinik tersebut menawarkan berbagai layanan kecantikan dengan tarif yang bervariasi.
“Tersangka telah menjalankan praktik kecantikan sejak 2019 hingga 2025. Klinik yang dikelolanya menawarkan berbagai jenis tindakan estetika dengan tarif bervariasi,” jelas Ade.
3. Korban Alami Cacat Permanen
Salah satu korban mengalami luka serius setelah menjalani prosedur facelift dan eyebrow facelift . Kondisi tersebut menyebabkan bekas luka permanen pada kepala dan area alis serta memerlukan perawatan lanjutan.
4. Korban Capai 15 Orang
Penyidik menemukan sekitar 15 korban yang mengalami kerusakan pada wajah maupun bagian tubuh lain akibat tindakan tersangka.
“Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis,” tambahnya.
5. Resmi Jadi Tersangka
Penyidik meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. “Pada 28 April 2026, status yang bersangkutan resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah,” tegas Ade.
6. Gelar Puteri Indonesia Resmi Tercabut
Yayasan Puteri Indonesia mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024. yang sebelumnya melekat pada Jeni sebagai bentuk menjaga kredibilitas lembaga.
“Untuk menjaga nama baik Yayasan Puteri Indonesia, kami memutuskan secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang sebelumnya melekat pada saudari Jeni Rahmadial Fitri,” tulis akun resmi Instagram @officialputeriindonesia.
Kasus ini kini terus bergulir di tahap penyidikan, sementara aparat mendalami kemungkinan adanya korban lain serta memperkuat bukti untuk proses hukum selanjutnya. (*)



