HEADLINE NEWSHukrim

Pengakuan Beragam Saksi, Dana “Siluman” DPRD NTB Sempat Dipakai Jalankan Bisnis

Mataram (NTBSatu) – Salah satu anggota DPRD NTB, Yasin hadir memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Mataram pada Rabu, 29 April 2026. Ia mengaku, menerima uang Rp200 juta dari terdakwa Indra Jaya Usman (IJU) dengan modus bantuan usaha.

Di hadapan majelis hakim, Yasin mengaku mendapatkan uang dari IJU ketika terdakwa mengunjungi rumahnya di wilayah Kota Mataram, pada Juni 2025. Kala itu, IJU menyodorkan uang Rp200 juta dalam plastik.

“Mau pulang. Memberikan uang Rp200 juta. Rumahnya BTN Royal Mataram. Tiba-tiba kasi kresek isinya uang. Buat modal usaha,” ucapnya.

Dari uang Rp200 juta tersebut, Yasin kemudian meminjamkan Rp150 juta di antaranya untuk kakaknya bernama Ibrahim di Bima.

“Setelah beberapa hari, abang saya (Ibrahim) datang. Beliau meminta pinjam untuk dikelola (usaha). Uangnya saya pinjamkan,” aku politisi Gerindra ini.

Selang beberapa waktu, kasus bagi-bagi uang di lingkungan DPRD NTB bergulir. Karena itu, Yasin kemudian berinisiatif untuk mengembalikan uang ke terdakwa IJU melalui orang kepercayaannya bernama Habib.

Pengembalian uang ke IJU dilakukan oleh Ibrahim. “Kakak saya bilang uangnya sudah dikembalikan Rp200 juta,” ungkapnya.

Sidang Lanjutan Kasus Dana “Siluman” DPRD NTB

Sidang kasus dana “siluman” atau gratifikasi DPRD NTB kali ini juga menghadirkan tiga anggota dewan lainnya. Yakni, Lalu Irwansyah Triadi, Salman, dan Humaidi,. Sedangkan satu lainnya adalah Mustafa Bakri, sopir Lalu Irwansyah.

Sementara itu, Salman mengaku mendapatkan uang dari terdakwa Muhammad Nashib Ikroman alias Acip pada Juni 2025. Nilainya Rp150 juta.

Acip kala itu menyerahkan uang di rumah Salman wilayah Pagutan, Kota Mataram. Dengan mengatakan itu merupakan pemberian Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal.

“Cuman dua menit. Sempat duduk. Habis salat Jumat. Dia datang pakai mobil sendiri mengatakan ‘ini ada titipan dari Pak Gubernur’,” ujarnya mengikuti ucapan terdakwa.

Salman mengaku sempat merasa bingung atas pemberian uang ratusan juta rupiah tersebut. Ia selanjutnya berkoordinasi dan menyerahkan uang tersebut ke Muhammad Aminurlah atau Maman, rekan anggota DPRD NTB.

Ia kemudian menggunakan uangnya sendiri Rp150 juta untuk dikembalikan ke Kejati NTB. “Karena Pak Maman saat itu di Jakarta, saya inisiatif sendiri menyerahkan uang tersebut ke Kejati NTB menggunakan uang saya. Uang dari Pak Maman, dikembalikan ke saya,” ucapnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button