PolitikSumbawa

Tekan Kasus Perundungan, Komisi IV DPRD Sumbawa Wajibkan Sekolah Susun SOP dan Pasang CCTV

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Kasus perundungan di lingkungan sekolah di Kabupaten Sumbawa mendapat respons tegas DPRD. Komisi IV mengeluarkan sejumlah rekomendasi konkret, mulai dari penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) hingga pemasangan kamera pengawas (CCTV) di titik rawan.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa, Muhammad Takdir menegaskan, fokus utama pembahasan tertuju pada kasus perundungan di SMK Plampang dan SDN 1 Sebeok. “Ini bukan kasus biasa. Harus ada langkah sistematis dan terukur agar tidak terus berulang,” tegasnya, Rabu, 29 April 2026.

Salah satu poin utama yang pihaknya tekankan adalah penyusunan SOP pencegahan dan penanganan perundungan yang wajib seluruh satuan pendidikan terapkan. “Kami minta Dinas Dikbud segera merumuskan SOP yang jelas. Sekolah tidak boleh lagi bingung ketika menghadapi kasus seperti ini,” ujarnya.

Selain itu, DPRD juga menyoroti kondisi fisik sekolah yang ia nilai masih menyisakan banyak titik rawan terjadinya perundungan. “Area blind spot (titik buta, red), seperti pojok kantin atau bagian belakang sekolah harus dihilangkan. Salah satunya, dengan pemasangan CCTV sebagai langkah pencegahan,” katanya.

Dorong Pengawasan Orang Tua

Komisi IV DPRD Sumbawa juga menekankan, pentingnya optimalisasi peran Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di setiap sekolah. “TPPK jangan hanya formalitas. Harus benar-benar aktif mendeteksi dan menangani potensi kekerasan sejak dini,” lanjutnya.

Tak hanya di lingkungan sekolah, DPRD juga mendorong keterlibatan orang tua dalam mengawasi perilaku anak, termasuk penggunaan perangkat digital. “Perundungan hari ini tidak hanya terjadi di sekolah, tetapi juga di dunia maya. Peran orang tua sangat penting untuk mengawasi itu,” tambahnya.

Sebagai langkah penguatan komitmen, dewan meminta sekolah juga menerapkan pakta integritas anti-perundungan yang siswa dan orang tua tandatangani saat penerimaan peserta didik baru. “Ini bentuk kesepakatan bersama. Semua pihak harus punya komitmen menciptakan lingkungan belajar yang aman,” ujarnya.

DPRD Sumbawa menilai, pencegahan perundungan tidak bisa dibebankan hanya kepada sekolah, tetapi membutuhkan kolaborasi lintas pihak. “Sekolah, orang tua, dan pemerintah harus berjalan bersama. Kalau tidak, kasus seperti ini akan terus berulang,” tambahnya. (Marwah)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button