HEADLINE NEWSHukrim

Beri Kesaksian, Lalu Irwansyah Triadi Mengaku Tak Pernah Lihat Uang Pemberian Hamdan

Mataram (NTBSatu) – Sidang kasus dana “siluman” atau gratifikasi DPRD NTB terus bergulir di Pengadilan Tipikor Mataram. Terbaru, jaksa menghadirkan lima saksi di hadapan majelis hakim, pada Rabu, 29 April 2026.

Lima saksi itu adalah empat anggota DPRD NTB, yakni Lalu Irwansyah Triadi, Salman, Humaidi, Yasin. Sedangkan satu lainnya adalah Mustafa Bakri, sopir Lalu Irwansyah.

Lalu Irwansyah Triadi bersama Mustafa Bakri pertama kali memberikan kesaksian. Di hadapan hakim, ia mengaku, terdakwa Hamdan Kasim memberikan uang sebanyak Rp100 juta pada Juni 2025 lalu.

Pemberian uang itu berlangsung di rumah Hamdan wilayah Karang Bedil, Kota Mataram. “Saya ditelpon, katanya ada rezeki. Terus saya tanya ‘rezeki apa?’ pokoknya ada rezeki,” ucap Lalu Irwansyah.

Pertemuan dua legislator itu tidak berlangsung lama. Lalu Irwansyah mengaku, tidak ada pembahasan yang mendalam dengan Hamdan Kasim.

“Tidak ada pembicaraan sama sekali. Uangnya diserahkan ke sopir saya. Saya duluan ke mobil,” ungkap politisi Golkar ini menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keterangan Sopir Lalu Irwansyah Triadi

Senada dengan itu, Mustafa Bakri membenarkan menerima uang Rp100 juta dari terdakwa Hamdan Kasim. Ia menyimpan uang pecahan Rp100 ribu itu di dalam bungkusan plastik berwarna hitam.

“Waktu balik, bos bilang ‘ayo kita pulang’. Pak HK (Hamdan Kasim) keluar dari rumah bawa plastik hitam. Pak HK bilang, ‘ini kasi’,” ucapnya mengikuti perkataan Hamdan.

Setelah menerima itu, Bakri menyimpan uang tersebut di mobil yang dikendarainya. Ia terlebih dahulu mengantar Lalu Irwansyah ke kediamannya di wilayah Sekotong.

“Antar bos pulang. Uang tetap saya bawa. Saya buka di rumah. Saya liat uang pecahan Rp100 sepuluh ikat,” ujarnya.

Setelah menghitung jumlah uang pemberian Hamdan, Bakri menelepon Lalu Irwansyah. “Miq (sapaan Lalu Irwansyah), uang ini. ‘Berapa?’ Rp100 juta. ‘Oh simpan dulu’,” kata Bakri mengikuti dialognya dengan Lalu Irwansyah.

Karena kasus ini mencuat, Bakri kemudian menyerahkan uang pemberian terdakwa kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Sedangkan, Hamdan Kasim membantah keterangan Lalu Irwansyah Triadi dan Mustafa Bakri. Termasuk tentang pemberian uang. “Tidak pernah ke rumah saya,” tepisnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button