Jadi Aspidum Kejati NTB, Rabani Siap Tuntaskan Kasus Mantan Kapolres Bima Kota hingga Tambang Sekotong
Mataram (NTBSatu) – Rabani Meryanto Halawa resmi menduduki posisi Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Ia menggantikan Irwan Setiawan Wahyuhafi.
Kepala Kejati NTB, Wahyudi melantik Rabani Meryanto Halawa pada Selasa, 28 April 2026. Sementara itu, Irwan kini menjabat Kepala Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat A Jaksa Muda Agung Bidang Tipidum Kejagung RI.
Ditemui usai pelantikan, Rabani menegaskan, ia akan menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas. Sesuai harapan masyarakat dan arahan pimpinan.
“Yang paling utama, kita tetap profesional dan berintegritas. Supaya harapan masyarakat, pimpinan, dan negara bisa terlaksana dengan baik,” tegasnya.
Rabani menegaskan akan menuntaskan beberapa perkara di Kejati NTB. Seperti peredaran narkoba yang melibatkan Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Kemudian, kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco Fasca Rely oleh istrinya Brigadir Rizka Sintiyani. Lalu, perkara kematian mahasiswi Universitas Mataram (Unram) dengan terdakwa Radiet Ardiansyah, hingga kasus tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat.
“Saya akan pelajari dulu. Tentunya akan kita analisa secara yuridis. Kalau ada perkembangan ke depan, akan kita tindak lanjuti sesuai SOP,” ujar mantan Kepala Kejari Rokan Hulu, Riau ini.
Langkah terdekat, Rabani mangaku akan mengumpulkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka yang menangani perkara tersebut untuk pendalaman dan monitoring.
“Tentunya kita akan monitoring setiap jaksa yang menangani, baik melalui laporan maupun turun langsung ke lapangan. Supaya pelaksanaan tugas penuntutan berjalan sebagaimana mestinya. Tentunya berikan waktu,” jelasnya. (*)



