HEADLINE NEWSHukrim

Aliran Dana Fantastis Sindikat “The Doctor” dan Koko Erwin Tembus Rp211 Miliar

Mataram (NTBSatu) – Bareskrim Polri mengembangkan penyidikan kasus narkotika dengan menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Andre Fernando alias “The Doctor” bersama jaringannya, termasuk Erwin Iskandar alias Koko Erwin.

Hasil analisis awal menunjukkan, aliran dana dalam jumlah sangat besar yang bergerak melalui sejumlah rekening proxy .

“The Doctor” dikenal memiliki jaringan luas hingga luar negeri, termasuk Malaysia. Pada level domestik, ia menjalin kerja sama erat dengan Koko Erwin yang berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB). Kolaborasi keduanya memperkuat distribusi narkotika sekaligus memperluas aliran dana ilegal.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso menegaskan, penyidik kini fokus menelusuri aset milik para pelaku. Upaya ini bertujuan menekan kekuatan finansial jaringan narkoba.

“Intinya penanganan narkoba saat ini ditekankan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba,” ungkapnya, mengutip detik.com, 25 April 2026.

Perputaran Uang Tembus Rp211,2 Miliar

Direktorat Tindak Pidana IV/Narkoba Bareskrim Polri mencatat, perputaran uang dari jaringan ini mencapai Rp211,2 miliar dalam beberapa tahun terakhir. Nilai dana masuk dan keluar masing-masing menyentuh angka Rp105,6 miliar. Fakta tersebut memperlihatkan skala operasi jaringan yang tidak kecil serta terorganisir.

Pengungkapan kasus ini bermula dari analisis rekening milik “The Doctor” yang berperan sebagai pemasok narkoba, untuk jaringan Koko Erwin. Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC kemudian bergerak melakukan penelusuran lebih lanjut.

Petugas menangkap Muhammad Jainun di Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara. Ia mengaku, menerima tawaran membuka rekening bank dari kerabatnya yang berada di Malaysia. Setelah membuat rekening, ia menyerahkan buku tabungan, kartu ATM, serta akses mobile banking kepada pihak tersebut.

“Dia menerima uang jajan Rp600 ribu per bulan selama kurang lebih satu tahun dari hasil pembuatan rekening tersebut,” katanya.

Pada hari yang sama, petugas juga menangkap Rony Ika Setiawan di Jakarta Barat. Ia mengaku, membuka rekening atas permintaan rekannya yang ia kenal saat menjalani masa hukuman. Sebagai imbalan, ia menerima uang sebesar Rp1 juta.

Analisis terhadap rekening keduanya menunjukkan transaksi mencurigakan dalam jumlah besar. Pada periode Desember 2023 hingga Maret 2026, perputaran dana pada salah satu rekening mencapai sekitar Rp10 miliar, dengan nilai masuk dan keluar masing-masing sekitar Rp5 miliar.

Temuan lain menunjukkan, peningkatan transaksi setiap bulan sepanjang periode 2021 hingga 2025. Dalam satu bulan, nilai transaksi rata-rata mencapai Rp3 miliar. Menjelang akhir 2025, jumlah transaksi meningkat signifikan dengan nilai per transaksi mencapai miliaran rupiah.

“Salah satu rekening tercatat melakukan atau menerima transaksi berjumlah hingga lebih dari Rp8 miliar, serta banyak lainnya di kisaran Rp 3 miliar hingga Rp 6 miliar,” jelasnya.

Modus Smurfing

Penyidik juga menemukan pola pemecahan transaksi atau smurfing melalui mobile banking . Pola tersebut memperlihatkan upaya menyamarkan aliran dana melalui transaksi berulang dengan nominal serupa. Selain itu, pola keluar-masuk dana melalui pihak yang sama mengarah pada praktik layering dalam pencucian uang.

“Secara keseluruhan, pola transaksi menunjukkan aktivitas keuangan yang tidak wajar, terstruktur, dan masif, serta terdapat indikasi kuat terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan sindikat pengedar narkotika internasional yang lebih besar,” tambahnya.

Bareskrim Polri terus mendalami aliran dana tersebut, sekaligus menelusuri aset lain yang terhubung dengan jaringan “The Doctor” dan Koko Erwin guna memperkuat proses penegakan hukum. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button