Ekonomi Bisnis

Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Pertumbuhan Ekonomi, Dipimpin Airlangga

Jakarta (NTBSatu) – Presiden Prabowo Subianto, membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah. Pembentukan ini guna mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional tahun ini.

Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 11 Maret 2026.

“Dalam rangka pelaksanaan percepatan program pemerintah, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi, yang selanjutnya disebut Satgas,” demikian bunyi Pasal 1 Keppres tersebut, dikutip Jumat, 17 April 2026.

Dalam struktur organisasi, Satgas ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sebagai Ketua I. Serta Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi sebagai Ketua II.

Sementara itu, posisi Wakil Ketua I dan II masing-masing diisi oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Investasi/Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani. Adapun Wakil Ketua III dijabat oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy.

Keanggotaan Satgas turut melibatkan sejumlah pejabat kementerian dan lembaga. Di antaranya, Menteri Dalam Negeri, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Perdagangan, hingga Kepala BP Danantara.

Untuk posisi sekretaris, dijabat oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso. Dalam menjalankan tugasnya, Satgas dapat membentuk kelompok kerja dan sekretariat.

“Struktur dan keanggotaan kelompok kerja dan sekretariat Satgas ditetapkan oleh Ketua I Satgas,” sebagaimana tertuang dalam Keppres.

Pendanaan kegiatan Satgas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Alokasinya melalui pos anggaran masing-masing kementerian dan lembaga terkait.

Adapun tugas utama Satgas meliputi, koordinasi percepatan pelaksanaan berbagai program pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Termasuk Program Paket Ekonomi, Program Stimulus Ekonomi, program prioritas pemerintah, serta program utama di sejumlah kementerian/lembaga sesuai arahan Presiden.

Selain itu, Satgas juga bertugas menetapkan langkah strategis yang terintegrasi dan kolaboratif, melakukan monitoring dan evaluasi realisasi anggaran. Serta, merumuskan langkah penyelesaian atas berbagai permasalahan strategis secara cepat dan tepat.

Satgas ini juga diberikan kewenangan untuk melaksanakan tugas lain yang ditugaskan langsung oleh Presiden, dalam rangka mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi nasional. (*)

Alan Ananami

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button