Jadi Saksi, Ketua DPRD NTB Kecewa Tak Dilibatkan Gubernur Iqbal Bahas Program Desa Berdaya
Mataram (NTBSatu) – Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda hadir memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis, 16 April 2026. Ia memberikan keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkup DPRD NTB untuk terdakwa Indra Jaya Usman (IJU), Hamdan Kasim, dan Muhammad Nashib Ikroman.
Di hadapan majelis hakim, Isvie menegaskan, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal berkoordinasi dengan terdakwa Indra Jaya Usman terkait program Desa Berdaya senilai Rp76 miliar.
Hal itu terungkap ketika Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Nursalim datang ke rumah Isvie. Ketika ditanyakan mengapa IJU yang dipilih oleh Gubernur Iqbal, Isvie mengaku tidak mengetahuinya.
“Saya tidak tahu. Saya hanya dikasih tahu oleh Nursalim. Dan tidak berusaha cari tahu, karena ditutup oleh bahasa ‘Bu ketua, saya sampaikan ke saudara IJU dan Hamdan’, ya saya tau diri lah,” kata Isvie.
Alasan lain mengapa Isvie tak mencari tahu tentang program andalan Gubernur NTB itu, karena merasa kecewa tidak dilibatkan dari awal.
“Itu yang menyebabkan saya secara pribadi, saya ini Ketua Timses Gubernur (Iqbal). Sangat naif saya diperlakukan seperti itu oleh saudara Nursalim. Akhirnya saya lebih baik nggak tahu. Saya apatis,” tegas politisi Golkar ini.
Lebih jauh, Isvie mengaku, ia mengetahui ada aktivitas bagi-bagi uang di lingkup DPRD NTB berdasarkan cerita Lalu Arif Rahman Hakim. Lalu Arif mengaku diberikan uang Rp200 juta oleh terdakwa IJU dan ditaruh di plastik hitam. Pengakuan Lalu Arif, ia tidak mengetahui maksud pemberian uang tersebut.
Mendengar desas-desus itu, Ketua DPRD NTB itu kemudian menanyakan hal itu kepada sejumlah anggota dewan. Namun, tidak ada satu pun yang mengaku mendapatkan uang “siluman” tersebut. “Satu pun tidak ada yang mengaku,” ujar Ketua DPRD NTB tiga periode ini.
Pertanyaan JPU
Perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ema Mulyawati kemudian menanyakan alasan mengapa Gubernur Iqbal menyerahkan urusan program Desa Berdaya ke IJU. Lalu mengapa hanya diperuntukkan bagi anggota DPRD NTB 2024-2029 yang baru terpilih.
“Saya tidak tahu. Itu punya kewenangan gubernur,” jawab Isvie.
Ema lalu menanyakan sumber uang program senilai Rp76 miliar. Namun, Isvie mengaku tidak mengetahuinya. Yang jelas, Gubernur Iqbal pernah membangun komunikasi dengan legislatif terkait dengan pemotongan anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD periode lama.
“Saya tidak pernah tanya lagi Nursalim. Terkait Rp76 miliar. Dan tidak mau tahu. Sudah dibatasi oleh Pak Nursalim,” ungkap Isvie.
Tidak hanya itu, Isvie juga mengakui, ia yang memfasilitasi pertemuan antara anggota dewan Abdul Rahim alias Bram dengan Gubernur Iqbal. Turut hadir Lalu Arif dan beberapa Wakil Ketua DPRD NTB.
Di pertemuan Ruang Ketua DPRD NTB, Isvie mempersilakan Bram menanyakan tentang program Desa Berdaya. Pasalnya, Bram mengaku ditawarkan uang oleh rekannya Suhaimi Rp150 juta. Padahal sebelumnya, ia dimintai data By Name By Address (BNBA) oleh Suhaimi senilai Rp2 miliar.
Mendengar itu, Iqbal kemudian mengatakan, ia tak mengetahui terkait pembagian uang. Gubernur hanya menyebut, benar dirinya menawarkan program bagi anggota DPRD NTB baru.
Hanya saja kala itu, kata Isvie, Gubernur Iqbal mengatakan akan berkoordinasi dengan terdakwa IJU. “Tetapi Pak Gubernur bilang ‘nanti saya koordinasi sama saudara IJU’. Dan didengar oleh Wakil Ketua (DPRD NTB),” ucapnya mengikuti ucapan Gubernur Iqbal.
Hakim Soroti Peran Gubernur
Mendengar kesaksian Baiq Isvie Rupaeda yang kerap menyebut nama Gubernur Iqbal, Hakim Irawan Ismail kemudian menyoroti peran orang nomor satu di NTB itu.
“Kalau dari dakwaan keterlibatan gubernur juga ada disebutkan. Sampai hari ini kita belum lihat gubernur jadi saksi. Karena itulah kepentingannya,” ucapnya.
Mendengar itu, JPU Ema mengatakan, kesaksian dari Kepala BKAD Nursalim dan perwakilan Bappeda NTB, sudah mewakili Iqbal.
“Dari dua saksi yang kemarin, Kepala BPKAD dan Bappeda adalah mewakili dari gubernur,” ujarnya.
Mendengar itu, hakim menerangkan, kesaksian para saksi sebelumnya tidak secara spesifik menjelaskan. Pasalnya, dari sejumlah keterangan kerap menyebut perintah gubernur dan program gubernur.
“Apakah gubernur perlu melakukan klarifikasi melalui kesaksian?,” ujar hakim.
Sedangkan, terdakwa Indra Jaya Usman membantah kesaksian ketuanya. Ia menepis, Lalu Muhamad Iqbal menunjuknya terkait program Desa Berdaya. Termasuk, pemberian uang kepada Lalu Arif.
“Saya tidak pernah memberikan uang apalagi pakai plastik hitam begitu,” tegasnya. (*)



