HEADLINE NEWSHukrim

Kasus Dugaan Korupsi KONI Lombok Barat Dihentikan, Pelapor Cabut Laporan

Mataram (NTBSatu) – Polisi tidak lagi melanjutkan penanganan kasus dugaan korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lombok Barat tahun 2020–2024.

Plh, Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Ipda Muh Abdullah menjelaskan, penghentian penanganan perkara setelah pelapor mencabut laporan ke kepolisian.

“Sudah tidak ada lagi setelah kami tanyakan ke Kanit (kepala unit) Tipikor (tindak pidana korupsi),” katanya kepada NTBSatu, Senin, 13 April 2026.

Ia mengungkapkan, Unit Tipikor Polres Lombok Barat sempat meminta pelapor untuk melengkapi berkas aduannya. Namun, yang bersangkutan tidak lagi merespons hingga akhirnya diketahui telah mencabut laporan.

“Pelapor sempat kami panggil untuk melengkapi berkas, tetapi tidak ada. Ternyata sudah mencabut laporannya,” ujarnya.

Ia menegaskan, pencabutan laporan menjadi dasar bagi penyidik untuk tidak melanjutkan proses penanganan perkara tersebut. Dengan demikian, kasus dugaan korupsi KONI Lombok Barat itu tidak berlanjut.

Sebelumnya pengusutan itu berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin. Gas/ 54 /VII/RES.3./2025/Reskrim, tanggal 30 Juli 2025.

Berdasarkan surat NTBSatu peroleh, Sat Reskrim Polres Lombok Barat mengusut kasus ini setelah menerima laporan dari kelompok masyarakat pada 22 Juli 2025.

“Terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam verifikasi dana hibah KONI Kabupaten Lombok Barat periode tahun 2020-2024,” bunyi surat lengkap dengan tanda tangan AKP Lalu Eka Mardiwinata tersebut.

Meskipun tak disebutkan secara detail, namun dugaan korupsi ini diduga dilakukan oleh tim verifikasi dana hibah KONI Kabupaten Lombok Barat tahun 2020-2024. Setelah mendapatkan laporan, tim Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lombok Barat langsung melakukan telaah. Mereka meminta pelapor dari kelompok Waktu Indonesia Bergerak (WIB) melengkapi pengaduan dan dokumen kepada penyelidik. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button