Opini

Kursi Sekda NTB dan Paradoks Kedaerahan di Era Birokrasi tanpa Sekat

Oleh: Wahidi Akbar Sirinawa – Ketua Komunikasi, Informasi, dan Telekomunikasi Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah NTB

Lini masa media sosial kita belakangan ini terasa lebih bising dari biasanya. Bukan karena isu besar yang mengejutkan, melainkan karena sesuatu yang sesungguhnya sederhana: pelantikan Abul Chair sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) NTB oleh Gubernur NTB Lalu Mohamad Iqbal pada 9 April 2026.

Seremoninya singkat. Tetapi riaknya panjang, bergulir di luar ruangan. Di layar ponsel, di kolom komentar, di ruang-ruang percakapan digital dan warung-warung kopi.

Nama Abul Chair mendadak ramai dibicarakan. Bukan karena program atau gagasannya, melainkan karena satu hal yang paling sederhana. Abul Chair bukan orang NTB. Di titik itulah, peristiwa administratif berubah menjadi peristiwa sosial.

Di tengah upaya negara membangun birokrasi yang semakin terbuka dan berbasis merit, kita justru menyaksikan gejala yang bergerak ke arah sebaliknya. Ketika mobilitas talenta lintas daerah mulai didorong sebagai kebutuhan, sentimen kedaerahan kembali menguat sebagai batas yang tidak kasatmata. Di situlah paradoks itu muncul. Sistem bergerak maju, tetapi cara pandang belum sepenuhnya ikut berubah.

Respons yang berkembang di ruang publik memperlihatkan bahwa asal-usul masih menjadi salah satu pertimbangan utama dalam memberi legitimasi, bahkan sebelum kapasitas dan kerja benar-benar diuji.

Fenomena ini sesungguhnya tidak berdiri sendiri. Dalam praktik birokrasi di banyak daerah, jabatan strategis kerap dimaknai bukan hanya sebagai posisi administratif, tetapi juga sebagai representasi identitas. Ada ekspektasi yang hidup, meski tidak selalu diucapkan, bahwa jabatan penting sebaiknya diisi oleh mereka yang dianggap bagian dari lingkungan yang sama.

Namun, asumsi tersebut jarang benar-benar diuji. Kedekatan tidak selalu berbanding lurus dengan kapasitas, sebagaimana perbedaan asal-usul tidak otomatis berarti ketidakmampuan untuk memahami dan mengabdi. Di titik ini, persoalan bukan semata soal siapa yang dipilih, melainkan bagaimana cara menilai.

Perubahan cara menilai itu sebenarnya telah menjadi arah kebijakan nasional. Melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pengelolaan aparatur negara ditegaskan berbasis sistem merit yang menempatkan kompetensi, kinerja, dan integritas sebagai dasar utama dalam pengisian jabatan.

Lebih jauh, ketentuan mengenai manajemen talenta nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 46 dan Pasal 47 memberi ruang bagi negara untuk mengelola dan mendistribusikan aparatur terbaiknya lintas instansi dan lintas daerah sesuai kebutuhan organisasi pemerintahan.

Kebijakan ini mengandung pesan yang jelas bahwa aparatur sipil negara tidak lagi dipandang semata sebagai representasi wilayah, melainkan sebagai sumber daya nasional yang harus siap ditempatkan di mana pun dibutuhkan. Dalam kerangka ini, batas geografis tidak lagi menjadi penentu utama, melainkan kemampuan untuk menjawab tantangan yang ada.

Alih-alih meributkan di mana seseorang dilahirkan, kita seharusnya membedah apa yang dibawa oleh Abul Chair di tas kerjanya. Dengan latar belakang sebagai mantan pejabat BPKP, penunjukan Abul Chair adalah langkah pragmatis-strategis dari Gubernur Iqbal.

NTB hari ini sedang menghadapi tantangan tata kelola keuangan dan penataan aset yang pelik. Memilih sosok “dokter keuangan” yang berpengalaman secara nasional adalah bentuk kebijakan yang mengutamakan hasil kerja ketimbang sertifikat kelahiran.

Dikotomi “putra daerah” dan “orang luar” sebenarnya bisa ditengahi. Ada satu hal yang seharusnya bisa menjadi jembatan, tetapi justru jarang dibicarakan: kedekatan kultural.

Abul Chair memang lahir di Madura. Tetapi apakah nilai-nilai yang tumbuh di sana benar-benar asing bagi NTB? Jawabannya bisa saja tidak. Jika kita mau menengok lebih dalam, Madura sebagai latar asal Abul Chair dan NTB sebagai ruang pengabdiannya memiliki sejumlah kedekatan kultural. Keduanya sama-sama bertumpu pada tradisi religius yang kuat. Di Madura, kehidupan sosial lekat dengan tradisi kesantrian, sementara di NTB, peran tuan guru dan ulama juga menjadi rujukan penting dalam kehidupan masyarakat.

Kesamaan itu tidak berhenti pada aspek religiusitas. Dalam hal karakter, keduanya juga memiliki irisan yang cukup jelas, seperti etos kerja yang tinggi, keterusterangan dalam bersikap, serta penghormatan terhadap harga diri dan kehormatan sebagai nilai sosial yang dijaga. Dalam banyak hal, keduanya bertemu pada fondasi yang serupa, yakni menjadikan nilai sebagai pedoman dalam kehidupan.

Kesadaran atas kedekatan ini penting, karena menunjukkan bahwa apa yang kerap dianggap sebagai perbedaan, tidak selalu benar-benar asing. Sering kali, ia lebih merupakan persepsi yang dibentuk batas-batas sosial yang sudah lama dikenal, bukan realitas yang tidak bisa dijembatani.

Di tengah situasi seperti ini, satu hal patut menjadi perhatian bersama: kerja belum dimulai, tetapi penilaian sudah lebih dulu diberikan. Seolah-olah legitimasi hanya dapat muncul setelah seseorang memenuhi kriteria yang telah lama ditetapkan, bukan dari apa yang akan dibuktikan melalui kerja.

Di sinilah paradoks itu menemukan bentuknya yang paling nyata. Di satu sisi, sistem yang lebih terbuka dan berbasis kapasitas terus didorong. Di sisi lain, sebagian ruang publik masih menahan diri untuk sepenuhnya menerima konsekuensi dari keterbukaan tersebut.

Kini, ruang pembuktian ada di pundak Abul Chair, dan tugas kita adalah memberi waktu. Pada akhirnya, jika ia gagal membawa perubahan, kritik tajam tentu harus disampaikan secara terbuka. Tetapi jika ia berhasil mengurai benang kusut birokrasi Pemprov NTB yang berdampak positif pada kesejahteraan rakyat, pengakuan juga seharusnya diberikan dengan jujur.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button