Lombok Barat

Kasus Dugaan Penipuan Modus “Orang BIN” Janjikan Lolos Brimob di Lombok Barat Naik Penyidikan

Lombok Barat (NTBSatu) – Kasus dugaan penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN), yang sempat menghebohkan warga Lombok Barat kini memasuki babak baru. Setelah sempat mengendap, perkara yang menyeret pria berinisial R asal Kecamatan Kuripan itu resmi naik ke tahap penyidikan oleh aparat kepolisian.

Kapolsek Gerung, AKP Lale Dewi Lungit Tanauran langsung menyampaikan kepastian tersebut. “Ya, sudah ke tahap penyidikan untuk kasusnya,” ungkapnya singkat, Senin, 6 April 2026.

IKLAN

Meski demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci progres penanganan perkara tersebut. Termasuk status hukum terduga pelaku R, apakah telah ditetapkan sebagai tersangka atau belum.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Burhanuddin, asal Kelurahan Gerung Selatan, Kecamatan Gerung, Lombok Barat. Ia melaporkan R ke Polsek Gerung pada Kamis, 5 Februari 2026, setelah merasa menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai Rp21 juta.

Dalam keterangannya, Burhanuddin mengungkapkan, peristiwa itu terjadi sejak Oktober 2022. Saat itu, ia diperkenalkan dengan R oleh seorang pria berinisial M yang meyakinkannya, R bisa membantu meloloskan anaknya menjadi anggota Brimob Polri.

“Pada awalnya saudara M ini menyampaikan ke saya, ‘jika ada yang ingin masuk Polri Brimob’ bisa melalui Saudara R,” tutur Burhanuddin.

R disebut-sebut mengaku sebagai anggota BIN yang sedang menjalankan tugas penyamaran. Dengan dalih tersebut, ia mengklaim memiliki akses dan kedekatan dengan petinggi kepolisian, sehingga mampu “mengamankan” kelulusan calon anggota Brimob.

Tak hanya janji, R juga meminta sejumlah dokumen penting milik korban sebagai syarat administrasi. “Kemudian kami dimintain beberapa persyaratan masuk Polri seperti ijazah dan lain-lain,” ujarnya.

Ada Korban Lain

Setelah itu, Burhanuddin mengaku, dimintai uang secara bertahap oleh R dengan total mencapai Rp21 juta. Uang tersebut disebut-sebut untuk berbagai keperluan, mulai dari biaya pendaftaran hingga “uang rokok” untuk oknum petinggi.

“Dia (R) secara berangsur-angsur minta (uang), kalau enggak salah sebanyak enam kali dan selang beberapa hari,” jelasnya.

Namun, harapan tinggal harapan. Setelah uang diserahkan, R justru menghilang tanpa kabar. Komunikasi terputus dan janji meloloskan anak korban pun tak pernah terealisasi.

Merasa ditipu, Burhanuddin akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi, meski harus menunggu hingga tiga tahun. Ia mengaku, baru mengambil langkah hukum setelah mengetahui R kembali ke rumahnya usai lama menghilang.

“Saya berinisiatif melaporkan ini, karena uangnya (Rp 21 juta) itu saya minjam,” ujarnya.

Lebih jauh, Burhanuddin menduga korban R tidak hanya dirinya. Ia menyebut ada sejumlah warga lain yang juga dijanjikan pekerjaan, termasuk sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun hingga kini enggan melapor.

“Banyak korbannya. Ada yang mau dimasukkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga, tapi tidak berani ngelapor,” tambahnya.

Sementara itu, pihak kepolisian masih membatasi informasi yang disampaikan ke publik. Kapolsek Gerung menegaskan, seluruh pernyataan resmi kini berada di bawah satu pintu, yakni Humas Polres Lombok Barat.

“Untuk statement (pernyataan, red) ke publik, hanya satu pintu di Polres sekarang,” kata Dewi singkat.

Dengan naiknya status kasus ke tahap penyidikan, publik kini menanti langkah tegas aparat dalam mengusut tuntas dugaan penipuan berkedok “orang dalam” tersebut, sebuah modus lama yang kembali memakan korban. (Zani)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button