ADVERTORIALHukrim

DPD KAI NTB Jalin Sinergi dengan Kejati, Bahas KUHAP Baru hingga Pendidikan Advokat

Mataram (NTBSatu) – Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) NTB mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Kamis, 2 April 2026. Kunjungan tersebut bertujuan memperkuat kolaborasi dan sinergi dengan aparat penegak hukum (APH).

“Kedatangan kami diterima dan ditemui Bapak Kepala Kejati NTB Wahyudi dan jajaran,” kata Ketua DPD KAI NTB, Dr. Lalu Anton Hariawan.

IKLAN

Ia menyampaikan apresiasi atas kinerja Kejati NTB dalam mengungkap sejumlah kasus besar dalam beberapa waktu terakhir. “Ini tentu menjadi hal positif bagi penegakan hukum di daerah,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak juga membahas pentingnya sinergi antara advokat dan jaksa dalam proses penegakan hukum.

Menurut Anton, advokat sebagai penasihat hukum dan jaksa sebagai penuntut umum perlu berjalan beriringan demi menjamin keadilan.

Selain itu, diskusi turut menyinggung sejumlah poin penting dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Salah satunya terkait perluasan peran advokat dalam proses hukum.

“Dalam KUHAP yang baru, saksi maupun tersangka sudah bisa dapat pendampingan penasihat hukum sejak tahap penyelidikan dan penyidikan. Bahkan saksi juga berhak mendapatkan salinan berita acara pemeriksaan,” jelasnya.

Anton juga menyoroti konsep plea bargaining yang mulai diakomodasi dalam KUHAP baru. Menurutnya, mekanisme pengakuan bersalah tersebut dapat mempercepat proses persidangan dengan konsekuensi keringanan hukuman bagi terdakwa.

“Ini bukan soal mencari pembenaran, tetapi memastikan hak-hak tersangka atau terdakwa tetap terlindungi,” katanya.

DPD KAI NTB Dorong Sosialisasi KUHAP Baru

Hal menarik lainnya adalah adanya ketentuan mengenai putusan pemaaf hakim. Dalam aturan tersebut, hakim dimungkinkan tidak menjatuhkan pidana meski terdakwa terbukti bersalah, dengan mempertimbangkan ringan atau keadaan tertentu dari perbuatannya.

DPD KAI NTB juga mendorong adanya sosialisasi masif terkait KUHAP baru kepada masyarakat. Untuk itu, mereka membuka peluang kolaborasi dengan Kejati NTB. Termasuk melalui program edukasi hukum seperti “Jaksa Menyapa Desa” maupun kegiatan kuliah hukum di media.

Selain itu, KAI NTB juga meminta Kejati NTB untuk berkontribusi sebagai pemateri dalam pendidikan khusus profesi advokat. Langkah ini bertujuan mencetak advokat yang berintegritas dan profesional, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

“Kami ingin mencetak advokat yang handal dan berintegritas, bukan yang membenarkan yang salah. Tetapi benar-benar memperjuangkan hak-hak klien secara profesional,” tegas Anton.

Ke depan, KAI NTB berkomitmen memperkuat sinergi dengan Kejati, terutama dalam sosialisasi KUHAP baru dan pendampingan hukum bagi masyarakat sesuai ketentuan terbaru. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button