Sumbawa

Tak Penuhi Standar, Dua Dapur SPPG di Kabupaten Sumbawa Dihentikan

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Badan Gizi Nasional (BGN), kembali menghentikan operasional dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sumbawa. Penghentian ini akibat belum terpenuhinya standar teknis pengelolaan limbah dan sanitasi.

Dua SPPG yang dihentikan masing-masing berada di Kecamatan Sumbawa dan Unter Iwes. Keputusan ini menambah jumlah fasilitas serupa yang sebelumnya juga telah dihentikan sementara, sehingga total menjadi tujuh SPPG yang tidak beroperasi.

IKLAN

Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia (PPM) Bapperida Sumbawa, Dr. Rusmayadi menyebut, penghentian tersebut merujuk pada surat resmi dari BGN. “Kalau berdasarkan surat BGN, penghentian itu terkait IPAL dan SLHS,” ujar Rusmayadi, Kamis, 2 April 2026.

Ia menjelaskan, dua aspek krusial yang belum terpenuhi adalah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS), yang menjadi syarat wajib operasional dapur SPPG. “Artinya ada standar teknis yang belum dipenuhi, khususnya terkait pengelolaan limbah dan sanitasi dapur,” jelasnya.

Menurutnya, kondisi ini kemungkinan baru terdeteksi setelah SPPG mulai beroperasi. Pasalnya, pihak Satgas MBG tidak terlibat dalam proses penilaian awal kelayakan fasilitas.

“Hasil penilaian awal kami tidak dilibatkan, sehingga tidak mengetahui secara detail kondisi awal fasilitas tersebut,” katanya.

Rusmayadi menegaskan, langkah yang harus segera pengelola lakukan adalah melakukan perbaikan, termasuk pembangunan IPAL sesuai standar dan peningkatan kualitas sanitasi. “Kalau memang mau segera dioperasionalkan lagi, ya harus segera diperbaiki sesuai ketentuan,” tegasnya.

Penghentian ini berdampak langsung pada capaian program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sumbawa. Pihak memastikan, jumlah penerima manfaat berkurang seiring tidak beroperasinya sejumlah dapur gizi.

“Dengan adanya penghentian ini, tentu jumlah penerima manfaat semakin berkurang,” ungkapnya.

Ia pun mengingatkan seluruh pengelola SPPG agar lebih disiplin dalam mematuhi petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah, guna mencegah terulangnya penghentian operasional. “Semua sudah ada juknisnya, tinggal bagaimana pengelola menjalankan sesuai standar yang ditetapkan,” tutupnya. (Marwah)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button