Sembilan Warga Kopang Diduga Bunuh Korban Terancam 15 Tahun Penjara
Mataram (NTBSatu) – Sat Reskrim Polresta Mataram menahan sembilan orang asal Kecamatan Kopang, Lombok Tengah. Mereka diduga melakukan pembunuhan pada seorang pria bernama Sir Aen asal Lombok Timur.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra mengatakan, pihaknya melakukan penahanan setelah menetapkan sembilan orang tersebut sebagai tersangka. “Kami tahan di Rutan Polresta Mataram,” jelasnya, Rabu, 1 April 2026.
Sembilan orang itu masing-masing berinisial M (42), H (41), SM (29), YA (23), MA (30), MAI (24). Kemudian tiga perempuan inisial EWZ (25), E (31), dan S (34).
Kepada sembilan tersangka, polisi menyangkakan Pasal 458 Ayat (1) KUHP Sub Pasal 262 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHP. Dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. Kemudian, denda paling banyak Rp5 miliar.
Para tersangka melakukan dugaan penganiayaan hingga meninggal dunia karena korban sempat membawa perempuan yang merupakan keluarga mereka ke sebuah homestay di Narmada, Lombok Barat.
“Motif awal tersangka kesal terhadap korban karena membawa keponakannya atau keluarganya ke homestay,” sebut Dharma.
Adapun keponakan terduga pelaku tersebut masih berstatus anak di bawah umur. “Mereka tidak ada hubungan asmara (korban dan keluarga tersangka), namun belum ada indikasi pemaksaan,” sebutnya.
Kronologi Kejadian
Ia menjelaskan, kejadian bermula pada Senin, 30 Maret 2026. Saat itu korban berinisial ASP datang ke homestay bersama korban. Keduanya selanjutnya memesan kamar di penginapan tersebut. “Selang tiga menit datang sembilan tersangka menggunakan mobil dan motor,” ujar Kasat Reskrim.
Para tersangka kemudian secara bersamaan memukul dan menendang korban. Akibatnya, korban mengalami luka memar di bagian kepala, wajah, dan dada.
Tidak hanya itu. Sembilan orang itu kemudian mengingat korban menggunakan tali nilon, lalu mengangkutnya ke mobil bak terbuka yang ditutupi terpal. Para tersangka berniat membawa korban ke Kopang, Lombok Tengah.
Di atas mobil, korban sempat melawan dan kembali dikeroyok oleh tersangka. Dugaannya, korban telah meninggal dunia saat itu. “Kami juga telah melakukan autopsi terhadap jenazah korban di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram,” tutupnya. (*)



