Jaksa Mulai Hitung Kerugian Negara Kasus Hibah Kapal Bima
Mataram (NTBSatu) – Proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan kapal hibah dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Banawa 77 Nusantara terus berjalan di Kejari Bima. Terbaru, kejaksaan mulai memasuki Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN)
Kasi Intelijen Kejari Bima, Virdis Firmanillah Putra Yuniar membenarkan pihaknya telah meminta auditor untuk melakukan Audit PKKN.
Menurutnya, proses audit tersebut akan menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan besaran kerugian negara akibat dugaan penyimpangan dalam pengadaan kapal hibah tersebut. “Sudah kami minta untuk dilakukan penghitungan kerugian negara,” ujarnya, Minggu, 29 Maret 2026.
Namun demikian, Virdis belum membeberkan lembaga auditor yang pihaknya tunjuk untuk melakukan audit tersebut. Ia menyebut, pihaknya akan menyampaikan informasi lebih lanjut terkait hal itu pada waktu yang tepat. “Nanti kami sampaikan,” katanya.
Kejari Bima Sita Kapal Hibah Kemenhub
Di kasus ini, Tim Pidsus Kejari Bima telah menyita kapal Banawa 77 Nusantara. Lokasi kapal berada di Desa Sangiang, Kabupaten Bima. Jaksa menyita kapal hibah dan memasang plang penyitaan berwarna pink pada pekan lalu.
Langkah lain, penyidik Kejari Bima juga melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi. Termasuk pejabat Dinas Perhubungan Kabupaten dan Kota Bima inisial IS. Dari kasus ini juga, pihak Adhyaksa telah mengantongi Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Selain itu, penyidik juga telah mengantongi indikasi kerugian negara. Rincian progress proses hukum ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-06/N.2.14/Fd.2/07/2025 tanggal 2 Juli 2025.
Sebagai informasi, Pemkab Bima dan Pemkot Bima pada tahun 2019 masing-masing menerima hibah satu unit kapal pelayaran dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Kapal itu bernama Banawa 77 dan Banawa 177.
Penyerahan hibah itu dilakukan secara resmi kepada masing-masing pemerintah daerah. Yang mewakili Pemkot Bima saat itu adalah Wakil Wali Kota Fery Sofyan. Ia menerima kapal bernama Banawa Nusantara 177 pada Juli 2019. Pembuatan kapal tersebut menggunakan dana APBN kisaran Rp2,33 miliar.
Setelah proses serah terima, kapal itu berada di tangan Dinas Perhubungan Kota Bima. Namun, berdasarkan informasi beredar, kapal tersebut tidak pernah berfungsi. Lalu dialihkan ke Dinas Pariwisata Kota Bima.
Pemkab Bima juga menerima Banawa 77 dengan ukuran 35 GT dengan anggaran sekitar Rp2,35 miliar dari APBN pada Oktober 2019. Penerima kapal adalah Syafrudin yang saat itu menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bima.
Muncul dugaan kapal hibah itu tidak diketahui keberadaannya hingga kini. Bahkan tidak tercatat dalam aset daerah Pemkab dan Pemkot Bima. (*)



