Tragedi Kebakaran 31 Rumah di Sumbawa, Seorang Petugas Damkar Meninggal Dunia
Mataram (NTBSatu) – Peristiwa kebakaran hebat terjadi di RW 02 Kampung Sawo, Dusun Pok, Desa Kalimango, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 Wita.
Insiden tersebut mengakibatkan puluhan rumah warga hangus terbakar serta menelan satu korban jiwa dari unsur petugas pemadam kebakaran.
Api dengan cepat membesar dan merambat ke bangunan lain mengingat jarak antar rumah yang relatif berdekatan.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Kabupaten Sumbawa, Sahabuddin, menyampaikan, proses pendataan masih terus dilakukan untuk memastikan jumlah pasti kerugian yang ditimbulkan.
“Ada penambahan dari 28 menjadi 31 rumah terdampak. Tim masih melakukan verifikasi di lapangan untuk memperoleh data yang lebih akurat,” ujarnya kepada NTBSatu, Minggu, 22 Maret 2026.
Terkait penyebab kebakaran, informasi awal dari masyarakat menyebutkan, api berasal dari salah satu rumah milik warga. Dugaan sementara mengarah pada puntung rokok yang belum padam atau obat nyamuk yang masih menyala.
“Informasi awal dari warga menyebutkan sumber api berasal dari salah satu rumah. Dugaan sementara berkaitan dengan puntung rokok atau obat nyamuk. Tetapi penyebab pastinya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Dalam proses pemadaman, insiden ini juga menimbulkan korban jiwa. Seorang anggota pemadam kebakaran bernama Solikin dilaporkan meninggal dunia saat menjalankan tugas.
Berdasarkan informasi yang Damkar peroleh, korban diduga tersengat aliran listrik ketika berupaya memadamkan api di lokasi kejadian. Jenazah korban telah dievakuasi dan saat ini berada di Puskesmas Alas.
“Atas nama seluruh jajaran, kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas gugurnya salah satu anggota kami. Almarhum meninggal dunia saat melaksanakan tugas kemanusiaan,” ungkap Sahabuddin.
Hingga saat ini, petugas pemadam kebakaran bersama instansi terkait masih melakukan penanganan di lokasi kejadian serta pendataan lanjutan terhadap korban terdampak dan kerugian material. (*)



