Hakim Anwar Usman Pamit dari MK: Saya Mohon Maaf
Jakarta (NTBSatu) – Hakim Anwar Usman menyampaikan pamit dalam sidang putusan yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Anwar menyebut, persidangan yang berlangsung, Senin, 16 Maret 2026, tersebut kemungkinan menjadi sidang terakhir yang ia ikuti sebagai hakim konstitusi.
Pernyataan itu Anwar sampaikan sebelum membacakan putusan dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat dan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube MK.
“Sebelum saya membacakan putusan, mungkin ini sidang yang terakhir untuk saya ikuti,” ujar Anwar dalam persidangan tersebut.
Anwar menjelaskan, pada 6 April 2026 mendatang genap 15 tahun ia mengabdi sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi. Ia pun menyampaikan permohonan maaf atas segala kekurangan selama menjalankan tugasnya di lembaga peradilan konstitusi tersebut.
“Pada tanggal 6 April 2026 nanti, saya genap 15 tahun mengabdi di Mahkamah Konstitusi. Tentu saja, selama waktu yang begitu panjang ada hal-hal yang kurang berkenan baik yang disengaja atau tidak disengaja, untuk itu dari lubuk hati yang amat dalam saya menyampaikan permohonan maaf,” kata Anwar.
Berdasarkan informasi di situs resmi MK, Anwar Usman menjabat sebagai hakim konstitusi sejak 2011. Masa jabatan 15 tahunnya akan berakhir pada 6 April 2026. Ia juga akan genap berusia 70 tahun pada 31 Desember 2026.
Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) telah melakukan proses seleksi untuk mencari pengganti Anwar Usman sebagai hakim konstitusi. Dalam tahap akhir seleksi, MA menetapkan tiga calon yang akan menjadi pertimbangan.
Ketiga calon tersebut, yakni Dr. Fahmiron, S.H., M.Hum., yang menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar; Dr. Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan; serta Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H., yang saat ini menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara. (*)



