Hukrim

LPSK Beri Perlindungan Darurat kepada Aktivis KontraS Andrie Yunus Korban Penyiraman Air Keras

Jakarta (NTBSatu) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat kepada Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Ia menjadi korban serangan penyiraman air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTK).

Tim LPSK yang dipimpin Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati langsung mengambil sejumlah langkah penanganan awal untuk memastikan kebutuhan medis korban terpenuhi.

IKLAN

Upaya tersebut melalui koordinasi dengan pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) terkait penanganan medis. Serta, komunikasi intensif dengan Badan Pekerja KontraS.

IKLAN

Selain itu, LPSK juga memberikan perlindungan fisik melalui pengamanan melekat oleh petugas pengawal. Serta, melakukan asesmen awal bersama keluarga korban guna mengidentifikasi kebutuhan perlindungan lanjutan.

IKLAN

“Perlindungan darurat ini bertujuan memberikan rasa aman kepada korban sesaat setelah terjadinya tindak pidana. LPSK sudah melakukan langkah perlindungan darurat berupa pendampingan, pengawalan melekat atau monitoring. Serta, bantuan medis bagi korban selama menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Tim LPSK juga sudah turun untuk melakukan pendalaman,” ujar Sri dalam keterangan tertulis, Minggu, 15 Maret 2026.

Ayah korban mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK pada 13 Maret 2026. Dalam pengajuan tersebut, keluarga meminta sejumlah program layanan perlindungan. Di antaranya, pemenuhan hak prosedural, perlindungan fisik berupa pengamanan melekat, serta bantuan medis.

Dengan mempertimbangkan kondisi korban yang membutuhkan penanganan segera, LPSK memutuskan memberikan perlindungan darurat berupa bantuan medis dan perlindungan fisik.

Saat ini, LPSK telah memberikan perlindungan fisik melalui pengamanan dan pemantauan melekat oleh petugas selama Andrie menjalani perawatan di RSCM.

Sri menjelaskan, pemberian perlindungan darurat berdasarkan pada pertimbangan adanya kerentanan keamanan terhadap keselamatan korban. Kebutuhan proses penegakan hukum, serta keperluan penanganan medis dan perlindungan fisik secara cepat.

Dalam pemenuhan layanan kesehatan, LPSK juga membuka peluang kerja sama dengan pemerintah daerah, Kementerian Kesehatan, maupun lembaga terkait lainnya. Guna memastikan korban memperoleh penanganan medis.

Masuk Tindak Pidana Penganiayaan Berat

LPSK menilai, teror penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan tindak pidana penganiayaan berat. Lembaga tersebut memastikan akan terus memantau perkembangan kondisi korban, sekaligus menjamin terpenuhinya hak-hak korban dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Sebagai bagian dari komitmen perlindungan terhadap korban, LPSK juga mendorong aparat penegak hukum untuk segera mengungkap pelaku teror penyiraman air keras tersebut.

Menurut Sri, pengungkapan pelaku secara cepat dan tuntas sangat penting untuk memberikan rasa keadilan bagi korban. Sekaligus mencegah terulangnya tindakan kekerasan serupa.

“Lebih lanjut, LPSK menilai langkah tersebut juga diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat. Serta, para pembela hak asasi manusia yang menjalankan kerja-kerja advokasi,” kata Sri.

Sebagai informasi, Andrie Yunus mengalami luka serius akibat serangan tersebut, terutama pada bagian tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata.

Peristiwa penyiraman air keras itu terjadi sesaat setelah Andrie menyelesaikan perekaman siniar (podcast) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sekitar pukul 23.00 WIB pada Kamis, 12 Maret 2026.

Usai kejadian, Andrie segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami luka bakar dengan tingkat keparahan mencapai 24 persen. (*)

Alan Ananami

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button