Pemprov NTB Klarifikasi Isu Kenaikan Tarif Bus: Penetapan Harga Kewenangan Pusat
Mataram (NTBSatu) – Memasuki musim mudik Lebaran 2026, isu kenaikan tarif bus menjadi perbincangan. Tak terkecuali di NTB. Di NTB, beredar di media sosial kenaikan tarif bus menjelang mudik lebaran dikaitkan dengan kebijakan Gubernur.
Juru Bicara Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, Ahsanul Khalik memberikan klarifikasi. Ia menegaskan, kenaikan harga tiket bus bukan bagian dari kebijakan pemerintah daerah maupun Gubernur NTB.
Kenaikan harga tiket bus menjelang Hari Raya Idulfitri, tegasnya, merupakan fenomena yang terjadi secara rutin setiap tahun di berbagai daerah di Indonesia.
“Ini terjadi karena meningkatnya permintaan masyarakat terhadap layanan transportasi pada masa arus mudik,” ujar Aka, sapaan Ahsanul Khalik, Jumat, 13 Maret 2026.
Ia menegaskan, penetapan tarif angkutan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah. Melainkan, sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan.
“Pengaturan tarif angkutan bus telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan. Pemerintah daerah, termasuk gubernur, tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan harga tiket bus,” jelas Aka.
Ketentuan tersebut, lanjutnya, sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tarif Dasar, Tarif Batas Atas, dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Antar Provinsi, yang kemudian pemerintah perbarui melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2023.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan sistem tarif batas bawah dan tarif batas atas yang menjadi pedoman bagi perusahaan otobus dalam menentukan harga tiket.
”Pada periode tertentu, termasuk masa mudik Lebaran, harga tiket dapat menyesuaikan hingga mendekati tarif batas atas. Karena meningkatnya permintaan perjalanan masyarakat,” jelasnya.
Pengawasan Operasional dan Pelayanan
Kepala Dinas Kominfotik NTB ini menjelaskan, peran pemerintah daerah melalui dinas perhubungan lebih pada aspek pengawasan operasional transportasi serta pelayanan di terminal. Bukan dalam penetapan tarif angkutan.
Karena itu, ia menilai narasi yang mengaitkan kenaikan harga tiket bus dengan kebijakan Gubernur NTB merupakan informasi yang tidak tepat. Serta, berpotensi menyesatkan publik.
“Fenomena kenaikan harga tiket menjelang mudik Lebaran terjadi secara nasional. Mengaitkannya dengan kebijakan gubernur jelas tidak tepat,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Aka juga mengingatkan pada suasana bulan suci Ramadan, masyarakat dapat menahan diri dari menyebarkan informasi yang belum terverifikasi atau berpotensi menyesatkan.
“Ramadan adalah momentum untuk memperkuat kejujuran, kehati-hatian, dan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi. Karena itu, sebaiknya kita semua menahan diri dari membuat atau menyebarkan isu yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujarnya.
Pemprov NTB mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi. Serta, memastikan kebenaran suatu informasi sebelum membagikannya di ruang publik. (*)



