Pemkot Mataram Siapkan Rp2 Miliar untuk THR Anggota DPRD
Mataram (NTBSatu) – Angin segar berembus bagi 40 anggota DPRD Kota Mataram. Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram telah memplot anggaran khusus sekitar Rp2 miliar, untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) para wakil rakyat pada tahun 2026.
Besaran THR yang akan para legislator ini terima diprediksi jauh melampaui gaji pokok mereka. Jika gaji pokok rata-rata berada di angka Rp8 juta, maka dengan akumulasi berbagai tunjangan, seorang anggota dewan bisa mengantongi hingga puluhan juta rupiah.
Sekda Kota Mataram, Lalu Alwan Basri menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan konsultasi intensif terkait komponen tunjangan apa saja yang boleh pemerintah cairkan dalam struktur THR tersebut.
“Dewan itu sekitar Rp2 miliar. Kita lihat nanti gaji dan tunjangan yang menjadi hak mereka. Kalau anggota biasa itu bisa sekitar Rp57 juta, sementara pimpinan di angka Rp70-an juta,” ungkap Alwan, Jumat, 13 Maret 2026.
Menghitung Komponen Tunjangan
Tingginya nominal THR bagi anggota legislatif ini karena penyertaan tunjangan-tunjangan yang melekat pada jabatan mereka. Alwan menyebutkan, pihaknya masih harus memastikan apakah tunjangan perumahan dan transportasi masuk dalam komponen yang dibayarkan secara utuh.
Pemerintah derah mengambil langkah konsultasi ini, agar pencairan anggaran tidak menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku. “Di PP itu ada tunjangan-tunjangan. Apakah tunjangan perumahan dan transportasi masuk di sana, ini yang sedang kita konsultasikan. Jadi ada potensi mereka menerima utuh,” tambahnya.
Secara keseluruhan, Pemkot Mataram menyiapkan total anggaran sebesar Rp45 miliar untuk THR tahun ini. Selain untuk anggota DPRD, dana tersebut diperuntukkan bagi ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga tenaga non-ASN.
Ketua DPRD Kota Mataram Abdul Malik membenarkan, berdasarkan aturan terbaru, unsur penyelenggara pemerintah memang berhak atas THR. Namun, politisi kawakan ini enggan berspekulasi mengenai besaran nominal yang akan diterima para koleganya di Udayana.
“Kriteria penerima di PP 9/2026 itu ada unsur penyelenggara pemerintah. Ada ASN, PPPK, tidak hanya dewan. Kalau soal besaran, saya belum berani jawab karena belum tahu apakah sebesar gaji pokok atau bagaimana. Kalau yang dulu-dulu jumlahnya sedikit, nanti kalau sudah terima baru bisa saya jawab,” katanya.
Hingga pekan kedua Maret 2026, Malik memastikan belum ada satu pun anggota dewan yang menerima THR. Pihaknya mengaku, masih menunggu proses birokrasi yang tengah berjalan di eksekutif.
“Sampai saat ini belum ada, kita tunggu saja prosesnya,” tutupnya. (*)



