Pemprov NTB Buka Posko Pengaduan, Ingatkan Perusahaan Bayar THR H-7 Lebaran
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, telah menyiapkan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Keberadaan posko ini nantinya bisa para pekerja manfaatkan untuk melaporkan jika ada perusahaan tidak membayar THR.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, Aidy Furqan mengatakan, selain sebagai tempat pengaduan, petugas juga menerima jika ada perusahaan yang akan konsultasi terkait pembayaran THR.
“Hingga kini masih belum ada persoalan. Poskonya di kantor di bidang layanan industri,” kata Aidy, kemarin.
Posko pengaduan ini nantinya akan dibuka hingga pasca lebaran. “Kami tetap menyediakan layanan di bidang industrial dan jamsostek untuk memfasilitasi nanti jika ada persoalan,” ujarnya.
Ketentuan Pembayaran THR
Di samping itu, ia juga mengingatkan perusahaan di Provinsi NTB untuk memberikan THR kepada pekerja. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor: M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) Tahun 2026 Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.
Aidy mengatakan, Pemprov NTB akan mengirimkan surat imbauan kepada perusahaan untuk membayar THR karyawan. Karena dalam ketentuannya, perusahaan wajib membayar THR pekerja maksimal H-7 lebaran. Ia mengingatkan agar pembayaran THR kepada pekerja tidak boleh dicicil.
“Dalam ketentuan Menaker H-7 lebaran, boleh lebih awal, tapi H-7 hari tidak boleh dicicil, tidak boleh diutang,” katanya.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ini mengatakan, pekerja yang mendapatkan THR minimal sudah bekerja sebulan. Untuk besarannya, bervariasi tergantung dari masa kerja dan jika sudah bekerja setahun maka besaran THR satu kali gaji.
“Kalau mereka telah menetapkan UMP berarti standarnya UMP, kalau belum itu yang sering kita fasilitasi untuk mencari jalan tengah dari sisi hubungan industri,” ungkapnya.
Ia mengimbau, kepada para pengusaha untuk memenuhi ketentuan sesuai dengan edaran Menaker dan memberikan THR sesuai ketentuan. Selain itu, meminta para pekerja membangun harmonisasi dengan para pimpinan perusahaan agar THR bisa segera mereka terima.
Selanjutnya, meminta dinas tenaga kerja yang ada di masing-masing kabupaten/kota untuk aktif melakukan pengawasan di lapangan. Pasalnya, perusahaan tersebut tersebar di masing-masing daerah.
“Kami sedang siapkan imbauan dari pak Gubernur. Dinas tenaga kerja kabupaten/kota harus lebih masif untuk melakukan pengawasan dan menggerakan para pengusaha untuk bisa memberikan tunjangan hari raya,” tutupnya. (*)



