Hukrim

KPK Periksa Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno

Jakarta (NTBSatu) – Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 10 Maret 2026. Ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi yang melibatkan tiga perusahaan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Japto tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.00 WIB. Ia datang bersama sejumlah kuasa hukumnya.

IKLAN

Mereka langsung masuk ke dalam gedung untuk mengurus administrasi pemeriksaan tanpa memberikan pernyataan kepada awak media. Proses pemeriksaan terhadap Japto berlangsung di lantai 2 Gedung Dwiwarna KPK.

IKLAN

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. “Benar, hari ini penyidik KPK memeriksa saksi saudara JP dalam perkara dugaan TPK gratifikasi di wilayah Kabupaten Kukar untuk tersangka korporasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, mengutip CNNIndonesia, Selasa, 10 Maret 2026.

IKLAN

KPK sebelumnya menetapkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang masih berkaitan dengan Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada Februari lalu. Tiga perusahaan tersebut PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Ketiga perusahaan tersebut bergerak di bidang produksi batu bara dan beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Menurut Budi, perusahaan-perusahaan tersebut diduga digunakan sebagai sarana untuk menyalurkan gratifikasi kepada Rita Widyasari dari berbagai perusahaan yang memproduksi maupun menjual batu bara.

“Ketiga perusahaan ini diduga menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh RW dari perusahaan-perusahaan yang memproduksi atau menjual batu bara,” jelasnya.

Riwayat Kasus

Dalam pengembangan perkara, Rita kembali diproses hukum oleh KPK karena diduga menerima gratifikasi dari sektor pertambangan batu bara. Nilainya sekitar 3,3 hingga 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara.

Rita juga diduga menyamarkan aliran dana gratifikasi tersebut sehingga penyidik menerapkan pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Saat ini, Rita tengah menjalani hukuman di Lapas Perempuan Pondok Bambu. Setelah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 6 Juli 2018.

Ia terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110,7 miliar dan suap sebesar Rp6 miliar dari para pemohon izin serta rekanan proyek. Nama Rita juga sempat muncul dalam perkara yang menjerat Mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Dalam kasus tersebut, Rita berstatus sebagai saksi.

Sebelumnya, pada tahun lalu, Japto bersama Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur, Said Amin. Serta, Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila, Ahmad Ali juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Rita Widyasari.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dan mengalir ke sejumlah elite Pemuda Pancasila.

Dalam proses penggeledahan di kediaman para saksi tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai puluhan miliar rupiah. Kemudian, puluhan mobil mewah, serta berbagai dokumen penting. (*)

Alan Ananami

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button