Hukrim

Beraksi di Tujuh TKP, Dua Pelaku Curanmor di Mataram Akhirnya Ditangkap

Mataram (NTBSatu) – Tim Opsnal Polsek Mataram meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang disebut telah beraksi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kota Mataram. Polisi menangkap keduanya di sebuah kos di kawasan Gebang, Minggu, 1 Maret 2026. 

Dua pelaku tersebut masing-masing berinisial AD (21), buruh asal Pagesangan Timur, dan LWS (23), mahasiswa asal Masbagik, Lombok Timur.

Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Supra X milik Slamet Riadi di wilayah Pagutan Timur pada akhir Februari lalu.

“Korban baru menyadari motornya hilang saat bangun sahur sekitar pukul 03.00 Wita. Kendaraan saat itu tidak dalam kondisi terkunci setang,” ujar Mulyadi. 

Berbekal hasil olah TKP dan keterangan saksi, polisi melakukan penyelidikan hingga mengarah pada keberadaan pelaku. Setelah dilakukan pengintaian, keduanya dibekuk tanpa perlawanan di tempat persembunyian mereka.

Dari pemeriksaan awal, polisi menyebut kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di tujuh lokasi berbeda. Modusnya menyasar kendaraan yang diparkir tanpa pengamanan tambahan.

“Dari hasil pengembangan, mereka mengaku sudah beraksi di tujuh TKP di wilayah hukum Polsek Mataram,” kata Mulyadi.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario CW serta STNK dan BPKB milik korban. Sementara itu, aparat masih menelusuri keberadaan sejumlah kendaraan lain yang diduga telah dijual, termasuk melalui media sosial.

Saat ini, kedua pelaku ditahan di Mapolsek Mataram dan dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama dengan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan. “Pastikan kendaraan terkunci dengan baik dan gunakan pengaman tambahan. Kelalaian sering dimanfaatkan pelaku,” ujarnya. (Andini)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button