Sidang Perdana Kasus Gratifikasi DPRD NTB, Jaksa Ungkap Modus Ubah Program Jadi Uang Tunai
Mataram (NTBSatu) – Tiga anggota dewan terdakwa kasus gratifikasi DPRD NTB menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada Jumat, 27 Februari 2026. Mereka adalah Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman (IJU), dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip.
Perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budi Tridadi Wibawa menguraikan, kasus ini bermula dari ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tanggal 27 Desember 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2025.
Penjabaran diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Nilai pendapatan daerah ditambah penerimaan pembiayaan ekuivalen belanja daerah ditambah pengeluaran pembiayaan sebesar Rp6.355.408.413.375. Untuk Tahun 2025, besaran dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD NTB ditetapkan senilai Rp350 miliar.
Karena adanya efisiensi belanja negara dan daerah, munculah Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tanggal 22 Januari 2025. Isinya tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Berangkat dari itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB menerbitkan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tanggal 13 Maret 2025 tentang perubahan atas Pergub Nomor 53 Tahun 2024. Pemprov NTB kemudian melakukan rapat finalisasi kebijakan untuk realokasi belanja pada pergeseran kedua pada pada 11 Mei 2025.
Pertemuan itu bertempat di ruang kerja Pendopo Gubernur. Turut hadir Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, Tim Gubernur, dan TAPD.
Dalam rapat ini dilakukan review akhir dari arah kebijakan sebelum dituangkan dalam Pergub tentang Perubahan Kedua penjabaran APBD. Hasilnya, kebutuhan belanja menjadi sebesar Rp403.105.687.496.
Tidak berhenti di situ. Selanjutnya kembali diterbitkan Pergub NTB Nomor 6 Tahun 2025 tanggal 28 Mei Tahun 2025. Tentang Perubahan kedua atas Pergub Nomor 53 Tahun 2024. Saat itu, efisiensi juga dilakukan dengan cara pemotongan anggaran Pokir DPRD Provinsi NTB senilai Rp59.800.000.000.
“Sehingga terjadi perubahan menjadi sebesar Rp290.200.000.000 dari nilai awal sebesar Rp350.000.000.000. Di mana hal tersebut atas Persetujuan Pimpinan DPRD dan Tim TAPD Pemerintah Provinsi NTB,” ucap Budi di ruang persidangan.
Pemotongan Rp59,8 miliar itu berasal dari pemotongan dana Pokir lama Anggota DPRD Provinsi NTB periode 2019-2024 yang tidak terpilih lagi. Nilainya sebesar Rp45.977.000.000. Kemudian pemotongan anggaran Pokir namun beririsan dengan OPD sebesar Rp13.823.000.000.
Dengan begitu, APBD NTB menjadi Rp6.341.097.655.278. Dari angka itu, terdapat Program Direktif Gubernur dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Yaitu Program Desa Berdaya senilai Rp76.000.000.000.
Sebelum rapat finalisasi pergeseran anggaran kedua, ada rapat melalui Zoom yang dihadiri Gubernur NTB, Tim Transisi Gubernur, Tim Bappeda dan Tim BPKAD. “Di mana Gubernur dalam rapat mengkomunikasikan tiga isu prioritas. Yaitu, pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, dan pengembangan destinasi pariwisata,” beber Budi.
Untuk pengentasan kemiskinan, Gubernur Iqbal memiliki Program Desa Berdaya. Rencananya akan diberikan kepada anggota DPRD Provinsi NTB periode 2024-2029 yang baru terpilih. Untuk pelaksanaannya, Iqbal menunjuk terdakwa Indra Jaya Usman Putra guna menyosialisasikan Program Desa Berdaya kepada anggota DPRD NTB yang baru.
Saat itu juga, Tim Transisi Gubernur menyampaikan, Program Desa Berdaya diperuntukkan mengakomodir program kegiatan anggota DPRD Provinsi NTB periode baru terpilih. Adapun besaran anggaran sebesar Rp76 miliar pada saat finalisasi dikelompokkan ke dalam enam OPD.
Rinciannya, Dinas Perhubungan sebesar Rp7,6 miliar, Dinas Pariwisata Rp300 juta, Dinas PUPR Rp26 miliar, Dinas Pertanian dan Perkebunan sebesar Rp10,7 miliar. Kemudian, Dinas Perumahan dan Permukiman sebesar Rp30,3 miliar dan Dinas Sosial Rp500 juta.
Hari berikutnya, Kepala BPKAD, Nursalim mengundang IJU datang ke kantornya. IJU kala itu hadir bersama Hamdan Kasim dan M. Nashib Ikroman.
Dalam pertemuan tersebut, Nursalim menjelaskan sesuai arahan Gubernur Iqbal, agar mereka menyampaikan kepada anggota DPRD NTB baru, yang nantinya akan menyusun kegiatan berupa by name by address sesuai dengan masing-masing daerah pemilihan (dapil).
Setelah mengetahui itu, IJU, Hamdan, Acip ternyata tidak menyampaikan hal tersebut kepada seluruh anggota DPRD Provinsi NTB periode 2024-2029. Hamdan Kasim kemudian menghubungi Lalu Irwansyah Triadi, Nurdin Marjuni, dan Harwoto dengan menerangkan hal yang berbeda.
Kepada teman legislatifnya, Hamdan mengatakan Desa Berdaya tersebut tidak dapat diberikan dalam bentuk program. Melainkan diganti dalam bentuk uang.
Sekitar Juni Tahun 2025, politisi Golkar itu menghubungi Lalu Irwansyah Triadi melalui WhatsApp untuk ke rumahnya. Dalam pertemuan tersebut, Hamdan menyampaikan ke Lalu Irwansyah Triadi, “Ini ada rejeki dan pasti aman”. Ia lalu menyerahkan uang Rp100 juta melalui Mustafa Bakri, sopir Lalu Irwansyah.
Hamdan Kasim selanjutnya bertemu Harwoto. Saat itu ia mengatakan, anggota DPRD Provinsi NTB periode 2024-2029 yang baru terpilih akan mendapatkan 10 Paket Program Gubernur NTB senilai Rp2 miliar.
“Serta meminta Saksi Harwoto untuk menginput di SIPDnya. Selanjutnya terdakwa menyampaikan bahwa untuk kegiatan tersebut akan dikerjakan oleh pihak ketiga dan Harwoto beserta timnya tidak boleh ikut campur dalam kegiatan tersebut,” ucap Budi membacakan dakwaan.
Lalu pada Juli 2025, terdakwa menghubungi Harwoto agar datang ke rumahnya. Terdakwa menyampaikan “Ini ada rejeki sebesar Rp200 juta”. Namun dipotong Rp30juta. Sehingga Harwoto menerima Rp170 juta.
Pada 22 Juli 2025, Hamdan menghubungi Nurdin Marjuni di rumahnya. Ia menyampaikan dan menerangkan bahwasannya ada hadiah dari Gubernur NTB, sebagai tanda terima kasih atas kemenangan Pilkada Tahun 2024. Karena Golkar selaku partai pengusung Gubernur NTB.
“Selain itu, terdakwa juga menyampaikan ada uang sebesar Rp200, namun terdakwa memotong untuk operasional sebesar Rp20 juta. Dan diberikan kepada Saksi Nurdin Marjuni sebesar Rp180 juta,” ucap Budi.
Total uang yang diberikan Hamdan sebesar Rp450 juta. Sementara itu, IJU menghubungi anggota DPRD NTB Lalu Arif Rahman, Humaidi, Marga Harun, Yasin, Muhhanan Mu’min Mushonnaf, dan Burhanuddin.
Kepada keenamnya IJU menyerahkan uang Rp200 juta. Sehingga total uang “siluman” dari tangan politisi Demokrat tersebut senilai Rp1,2 miliar.
Sedangkan, Muhammad Nashib Ikroman datang dan memberikan uang kepada Wahyu Apriawan Riski di Lombok Timur sebesar Rp150 juta. Kemudian, untuk Rangga Danu Mainaga Aditama sebanyak Rp200 juta. Berikutnya, Hulaimi Rp150 juta, Ruhaiman Rp150 juta, Salman Rp150 juta, dan Muliadi Rp150 juta. Total uang yang diserahkan Acip senilai Rp950 juta.
Menurut JPU, pemberian uang itu tanpa sepengetahuan dan izin Gubernur, Pimpinan DPRD, dan Tim TAPD Pemprov NTB. Tindakan ketiga terdakwa berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pejabat, tidak sesuai dengan tupoksi mereka penyelenggara negara dalam hal ini sebagai anggota DPRD. (*)



