Hukrim

Mangkir, Oknum Pimpinan Ponpes di Loteng Terancam Dijemput Paksa

Mataram (NTBSatu) – Oknum Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah (Loteng) inisial MTF mangkir dari panggilan penyidik Polda NTB. Polisi mengagendakan memanggil ulang tersangka dugaan kekerasan seksual itu tersebut.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujawati membenarkan mangkirnya MTF. “Kemarin tidak hadir karena alasan sakit, kita agendakan ulang untuk diperiksa,” katanya.

Menyinggung kapan pelayangan surat panggilan kedua, Pujawati memilih tidak berkomentar panjang. Termasuk adanya potensi penjemputan paksa terhadap tersangka. “Tunggu saja tanggal mainnya,” ucap Pujawati.

Sebagai tersangka, penyidik PPA-PPO Polda NTB menjerat MTF dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kasus ini bermula ketika lima orang datang ke BKBH Unram pada Selasa, 13 Januari 2026. Mereka pernah mendengar beberapa rekaman audio yang sudah beredar. Bunyinya berupa pengakuan salah satu ustazah yang diduga melakukan persetubuhan dengan pimpinan Ponpes tersebut. “Rekaman itu ada,” ucap Joko.

Namun, bukannya mengaku salah dan meminta maaf, terduga pelaku malah naik pitam. Ia diduga memaksa santriwatinya melakukan sumpah “nyatoq”. Dalam tradisi Sasak, mereka yang melakukan sumpah “nyatoq” diyakini akan menerima konsekuensi magis atau kesialan jika berbohong.

Di proses penyidikan, kepolisian telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Termasuk para korban dari kalangan santriwati dan terlapor. Selain itu, Polda NTB juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di pondok pesantren tersebut.

Kasus kekerasan seksual ini merupakan pelimpahan perkara Polres Lombok Tengah. Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan kekerasan psikis yang ditangani Polres Lombok Tengah. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button