Hukrim

Sabu 266 Gram Dikendalikan dari Lapas Dompu, Dua Mahasiswa Jadi Kurir

Mataram (NTBSatu) – Sat Resnarkoba Polres Bima membongkar jaringan peredaran sabu yang dikendalikan dari Lapas Dompu. Polisi mengamankan sabu seberat 266,25 gram.

Peredaran sabu ini dikendalikan oleh Rizka, warga binaan Lapas Dompu. Dalam mengedarkan barang haram ini, dua mahasiswa inisial IR (22) dan MRA (21) terungkap berperan sebagai kurir.

“Kami menahan tiga tersangka berinisial IR dan MRA, dan seorang ibu rumah tangga berinisial DS (28),” ucap Dir Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, Kamis, 26 Februari 2026.

Polisi meringkus ketiga tersangka tersebut di wilayah Kabupaten Bima setelah menjadi Target Operasi (TO). Ketiganya bekerja berdasarkan komando Rizka dari dalam Lapas Dompu. Rizka lah yang mengatur titik pertemuan dan transaksi barang haram tersebut.

“Modusnya, Rizka memerintahkan tersangka IR dan MRA untuk mengambil paket sabu dari tangan DS di Desa Naru, Kecamatan Woha,” beber Smaradhana Elhaj.

Sebagai kurir, IR dan MRA diperintahkan mengantarkan barang terlarang itu ke orang tak dikenal di Desa Talabiu. Rizka mengiming-imingi keduanya dengan imbalan Rp3 juta.

Selain mengamankan ketiga tersangka, Sat Resnarkoba Polres Bima juga menyita empat bungkus kristal putih berisi sabu dengan berat bruto 266,25 gram.

Kepada para tersangka, penyidik kepolisian menjerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Para tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tambah Roman. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button