HEADLINE NEWSHukrim

Eks Kapolres Bima Kota Bakal Jalani Sidang Etik Kamis Pekan ini Usai Jadi Tersangka Narkoba

Jakarta (NTBSatu) – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan menggelar sidang kode etik Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), tersangka kasus dugaan narkoba. Sidang etik tersebut akan berlangsung di Biro Wabprof Divisi Propam Polri, Kamis, 19 Februari 2026.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, proses etik merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menindak tegas pelanggaran hukum oleh anggotanya.

“Untuk AKBP DPK, saat ini akan menjalankan proses kode etik. Di hari Kamis (19 Februari) akan melaksanakan sidang kode etik,” ujar Jhonny di Mabes Polri, Minggu, 15 Februari 2026.

Ia menegaskan, Polri berkomitmen mengusut perkara tersebut hingga tuntas. Serta, tidak menoleransi penyalahgunaan narkotika oleh masyarakat maupun internal kepolisian.

“Kepolisian Negara Republik Indonesia sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Baik oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri,” tegasnya.

Menurut Jhonny, langkah tegas ini membuktikan tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan di tubuh Polri. Ia juga memastikan, tidak akan ada perlakuan khusus bagi anggota yang terlibat kasus narkoba.

“Kami pastikan tidak ada perlakuan istimewa kepada oknum anggota Polri atau keluarganya. Sekali lagi, pimpinan Polri sudah tegas dan menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika,” ucapnya.

Ia menambahkan, Polri justri memperketat standar pemeriksaan terhadap anggota yang terlibat guna menjaga marwah institusi.

“Justru kami menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi. Hal ini sejalan dengan instruksi pimpinan Polri untuk melakukan bersih-bersih internal secara konsisten dan berkelanjutan,” imbuhnya.

Penetapan Tersangka

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan, Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, hasil gelar perkara menunjukkan Didik bertanggung jawab atas kepemilikan koper putih berisi narkotika di kediaman seorang anggota polisi di Tangerang, Banten.

“Hasil gelar perkara, melanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro,” kata Eko, Jumat malam, 13 Februari 2025.

Ia mengungkapkan, penyidik mengamankan koper tersebut setelah memperoleh informasi dari pemeriksaan internal.

“Rabu, (11, Februari 2026) sekitar pukul 17.00 WIB mendapatkan informasi, Paminal Mabes Polri telah mengamankan AKBP Didik Putra Kuncoro dan diinterogasi. Didapat keterangan, ada koper berwarna putih milik AKBP Didik yang diduga berisi narkotika di kediaman Aipda Dianita Agustina,” jelasnya.

Dari koper itu, penyidik menemukan barang bukti berupa sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi serta dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram. Kemudian, 19 butir Alprazolam, dua butir happy five, serta ketamin seberat 5 gram.

Berdasarkan temuan tersebut, seluruh peserta gelar perkara sepakat meningkatkan status Didik menjadi tersangka dan melanjutkan proses hukum.

“Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika jo. lampiran 1 nomor urut 9 UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro,” tambah Eko. (*)

Alan Ananami

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button