Lombok Timur

Kejari Lombok Timur Musnahkan BB 42 Perkara Narkotika

Lombok Timur (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, memusnahkan Barang Bukti (BB) dari 42 perkara narkotika periode September 2025 hingga Januari 2026. 

Pemusnahan ini menjadi bagian dari eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kepala Kejari (Kajari) Lombok Timur bersama jajaran memimpin langsung kegiatan tersebut. 

Kejari Lombok Timur melaporkan total 75 perkara tindak pidana umum yang dimusnahkan barang buktinya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 42 perkara merupakan kasus narkotika.

“Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 163,354 gram dan ganja seberat 1.048,25 gram. Termasuk alat hisap, korek api gas, dan perlengkapan lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba,” kata Kajari Lombok Timur, I Gusti Ayu Fitria, Rabu, 11 Februari 2026. 

Sebagian barang bukti sabu sebelumnya telah dimusnahkan pada tahap penyidikan atau digunakan, untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium obat dan narkotika di BPOM Mataram. 

Sementara barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan sisa yang telah disisihkan untuk kebutuhan pembuktian di persidangan.

Selain perkara narkotika, Kejari Lombok Timur juga memusnahkan barang bukti dari 14 perkara orang dan harta benda (oharda). Di antaranya, pakaian, celana, sarung, dan barang terkait lainnya.

Kemudian, sebanyak tiga perkara keamanan negara dan ketertiban umum (kamtibum). Barang bukti berupa kayu, kabel, dan barang lainnya.

Seluruh barang bukti tersebut telah melalui proses hukum dan diputus oleh Pengadilan Negeri Selong dengan amar putusan dirampas untuk dimusnahkan.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button