Harus Berdampak Nyata, Pemprov NTB Pastikan Kinerja TAG–P3K Terukur
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) menegaskan, keberadaan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan dan Penguatan Koordinasi (TAG–P3K) harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat, serta dapat dipertanggungjawabkan secara anggaran dan kinerja.
Kepala Dinas Kominfotik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, S.Sos., M.H., menyatakan, pembentukan tim ahli merupakan bagian dari kewenangan kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan secara efektif, sebagaimana dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 15 Tahun 2025.
“TAG–P3K dibentuk untuk memastikan kebijakan gubernur berjalan tepat sasaran. Dasar hukumnya jelas dan prosesnya telah melalui koordinasi dengan pemerintah pusat,” ujar Ahsanul Khalik, Selasa, 3 Februari 2026.
Ia menegaskan, tim tersebut tidak memiliki kewenangan eksekutif maupun pengelolaan proyek. TAG–P3K hanya berperan sebagai pemberi masukan strategis bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Ini bukan staf khusus, bukan perangkat daerah, dan bukan pelaksana kegiatan. Mereka fokus pada asistensi kebijakan agar program OPD lebih efektif dan terarah,” tegasnya.
Menurut Aka, salah satu kontribusi yang mulai terlihat adalah pada sektor peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui pendampingan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), TAG–P3K membantu pemetaan potensi pajak serta penyusunan regulasi baru terkait pajak dan retribusi.
Langkah tersebut, katanya, harapannya mampu mendorong peningkatan pendapatan daerah pada tahun 2026 sekaligus memperkuat kemandirian fiskal NTB.
“Pendampingan ini tidak bersifat teoritis. Semua rekomendasi disusun berbasis data dan disesuaikan dengan kondisi lapangan,” ujarnya.
Komposisi dan Pembiayaan TAG–P3K
Ahsanul Khalik juga menekankan, komposisi TAG–P3K diisi oleh tenaga profesional dengan latar belakang birokrasi, akademisi, hingga pengawas pelayanan publik. Hal ini agar setiap rekomendasi dapat pemerintah implementasikan dalam sistem yang ada.
Terkait pembiayaan, Pemprov NTB menegaskan penerapan prinsip efisiensi dan akuntabilitas. Keberadaan tim ahli, lanjut Aka, harus mampu memberikan nilai tambah yang sebanding dengan anggaran yang digunakan.
“Ini bukan soal besar kecilnya biaya, tapi soal hasil. Kalau percepatan pembangunan dan peningkatan pendapatan bisa tercapai, maka keberadaan tim ini menjadi investasi yang layak,” jelasnya.
Untuk memastikan efektivitas, masa kerja TAG–P3K dibatasi selama satu tahun dan akan dievaluasi secara menyeluruh. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar penentuan keberlanjutan tim di masa mendatang.
“Setiap rupiah yang digunakan harus berdampak langsung bagi masyarakat. Evaluasi menjadi kunci agar tim ini tetap relevan dan tidak membebani anggaran daerah,” tegasnya. (Salsa)



