HEADLINE NEWSPemerintahan

Ratusan Jabatan Eselon III dan IV Pemprov NTB Terpangkas Imbas SOTK Baru

Mataram (NTBSatu) – Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) baru Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. Imbasnya, ratusan jabatan eselon III dan IV terpangkas. Rinciannya, 71 jabatan eselon III dan 127 jabatan eselon IV.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Tri Budiprayitno menegaskan, jabatan yang terpangkas tidak serta-merta berarti kosong seluruhnya. Jabatan eselon III, khususnya yang benar-benar kosong sudah diisi Pelaksana Tugas (Plt). Hal ini untuk menjaga kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi.

Yiyit, sapaan Kepala BKD NTB mengatakan, jumlah pejabat eselon III yang masih kosong saat ini lumayan banyak. Namun, dia tidak merincikannya.

“Kalau eselon III nya agak lumayan (yang kosong), kemarin ada pensiun itu ada 52 orang. Tetapi kemudian ada 71 yang terpangkas. Karena itu kami sangat hati-hati dalam menentukan siapa yang bisa bertahan,” jelas Yiyit, Selasa, 3 Februari 2026.

Penilaian dilakukan dengan mengedepankan sistem meritokrasi, termasuk memperhatikan rekam jejak kinerja, potensi, serta hasil penilaian seperti beauty contest. Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan peringkat dan kinerja tinggi tetap mendapatkan apresiasi.

“Semua ada parameternya yang terukur dan ada evidennya. Itu yang menjadi dasar pertimbangan kami,” tegasnya.

Secara umum, Yiyit memastikan, proses penataan jabatan dan manajemen ASN di lingkungan Pemprov NTB masih berjalan aman dan terkendali sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengisian jabatan eselon III yang kosong tersebut akan segera dilakukan. Sebelum itu, prosesnya sama dengan pejabat eselon II, yaitu perlu mendapat Persetujuan Teknis (Pertek) BKN.

“Mutasi eselon III dan IV juga membutuhkan pertimbangan teknis dari BKN. Prosesnya dilakukan melalui aplikasi, dan setiap perkembangannya selalu kami sampaikan ke BKN,” katanya.

Ia berharap, pada semester ini Pemprov dapat segera memperoleh rekomendasi penerapan manajemen talenta, sehingga proses penataan SDM aparatur ke depan bisa berjalan lebih ringkas dan efektif.

“Namun selama rekomendasi tersebut belum terbit, seluruh proses tetap harus mengikuti mekanisme pertimbangan teknis,” ujarnya.

1 2Laman berikutnya

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button