BREAKING NEWSHukrim

Permohonan 15 Anggota DPRD NTB Penerima Dana “Siluman” Ditolak LPSK

Mataram (NTBSatu) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menolak pengajuan perlindungan 15 anggota dewan diduga penerima dana “siluman” atau gratifikasi DPRD NTB tahun 2025.

“Sudah kami putus dan kami tolak ya permohonannya,” kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, Senin, 2 Februari 2026.

IKLAN

Ada beberapa alasan permohonan belasan anggota dewan itu ditolak. Pertama, karena permohonannya berkaitan dengan permohonan fisik. Kemudian, tentang dengan perlindungan hukum.

“Kan ke-15 itu dalam posisi tidak dilaporkan, balik atas keteranganya. Dan itu alasannya tidak bisa kami penuhi. Soalnya tidak memenuhi Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” bebernya.

Alasan awal 15 legislator mengajukan permohonan ke LPSK karena menjadi saksi. Belasan anggota dewan itu memberikan informasi, mereka menerima uang dan mengembalikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Menyinggung apakah akan ada rekomendasi kepada kejaksaan, Susilaningtyas mengaku tidak ke ranah sana. Namun, LPSK tetap berkomitmen memantau memantau kasus ini. Jika nantinya anggota DPRD NTB itu mendapat ancaman, maka akan ada pertimbangan lanjutan.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button