Hukrim

Oknum WN Selandia Baru Dilaporkan ke Polisi, Diduga Ajak Warga Lombok Threesome

Mataram (NTBSatu) – Polda NTB menerima laporan dugaan pelecehan seksual fisik dan perbudakan seksual di Sekotong, Lombok Barat oleh oknum Warga Negara (WN) Selandia Baru.

Dir PPA dan PPO Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujewati mengaku pihaknya menerima laporan korban pada Kamis, 29 Januari 2026. “Kami terima kemarin sore,” katanya, Jumat, 30 Januari 2026.

Langkah selanjutnya, kepolisian melakukan verifikasi atau telaah awal laporan pelecehan seksual oleh pemilik salah satu hotel di Sekotong tersebut.

Korban melapor dengan mendapat pendampingan dari Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram). Terlapornya adalah pria asal Selandia Baru.

“Kami sudah resmi laporkan pelecehan seksual fisik, dan perbudakan seksual. Sesuai pasal 13 UU TPKS,” ungkap Ketua BKBH Unram, Joko Jumadi kepada NTBSatu.

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button