DLH Lobar Tegaskan Fokus ‘’Greenbelt’’, Perluasan TPA Kebon Kongok Tanpa Buka Lahan Baru
Lombok Barat (NTBSatu) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Barat (Lobar) menegaskan, proses pembebasan lahan di sekitar TPA Kebon Kongok tidak untuk membuka landfill baru.
Kepala DLH Lombok Barat, M. Busyairi meluruskan berbagai informasi yang berkembang di masyarakat terkait isu penambahan landfill. Ia memastikan, tidak ada pembukaan lokasi pembuangan baru di luar area yang sudah ada saat ini.
“Pembebasan lahan itu bukan untuk landfill baru, tetapi untuk greenbelt. Jadi fungsinya sebagai pembatas antara landfill yang ada,” tegas Busyairi kepada NTBSatu, Rabu, 28 Januari 2026.
Penegasan ini ia sampaikan untuk menghindari kesalahpahaman publik, terutama di tengah kekhawatiran warga sekitar TPA terhadap potensi dampak lingkungan.
Menurut Busyairi, perluasan greenbelt justru merupakan bagian dari upaya pengendalian dampak. Bahkan, menurut prediksi, upaya ini akan membuat landfill mampu bertahan setidaknya sekitar dua tahun tujuh bulan.
Kepala Desa Taman Ayu, M. Tajudin juga menyampaikan hal yang sama. Ia menyebut, lahan yang saat ini dibebaskan secara khusus sebagai kawasan hijau.
“Jadi perlu diluruskan terkait dengan pembebasan lahan yang sekarang bukan untuk pembangunan landfill,” ujar Tajudin pada Rabu, 28 Januari 2026.
Greenbelt (sabuk hijau} sendiri merupakan area penanaman pohon di sepanjang pinggiran kawasan TPA. Sabuk hijau ini berfungsi menekan dampak bau, debu, serta gangguan visual. Sekaligus menjadi penyangga ekologis agar aktivitas pengelolaan sampah tidak berdampak signifikan terhadap warga sekitar.
Pembagian Tanggung Jawab Pendanaan
Sebagai informasi, terkait rencana jangka panjang pengelolaan TPA Kebon Kongok, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat sebelumnya telah membahas perluasan landfill secara terstruktur bersama Pemerintah Provinsi NTB pada Rabu, 21 Januari yang lalu.
Dalam pertemuan antara Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini dengan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, kesepakatan skema pembagian area pengembangan dengan komposisi 40 persen untuk Lombok Barat, 40 persen untuk Kota Mataram, dan 20 persen untuk Pemerintah Provinsi NTB.
Skema tersebut menjadi dasar koordinasi antar-pemerintah dalam pengelolaan TPA regional Kebon Kongok, mengingat fasilitas ini menampung sampah lintas wilayah.
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menegaskan, komitmennya untuk tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian lingkungan dan transparansi kepada masyarakat.
Penataan kawasan TPA Kebon Kongok, termasuk penguatan greenbelt disebut sebagai bagian dari upaya jangka panjang untuk menciptakan pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. (Zani)



