BREAKING NEWSHukrim

Satu Lagi Tersangka Kasus Lahan MXGP Samota Ditahan Kejati NTB

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian lahan MXGP Samota, Sumbawa pada Kamis, 29 Januari 2026.

Tersangka itu adalah Pung Saifullah Zulkarnain dari Kantor Pusat Jasa Penilaian Publik (KJPP) Pung’S Zulkarnain. “Hari ini tim penyidik bidang Pidsus Kejati NTB kembali melakukan penahanan tersangka SZ terkait pengadaan lahan di Samota tahun 2022-2023,” kata Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said.

Penyidik Kejati NTB menahannya di Lapas Kelas IIA Lombok Barat selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 29 Januari 2026. “Kami lakukan penahanan setelah yang bersangkutan diperiksa dokter. Dan dinyatakan bisa untuk dilakukan penahanan,” jelasnya.

Kepada tersangka, penyidik menyangkakan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button