Mataram (NTBSatu) – Proses hukum dugaan korupsi anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Sumbawa tahun 2022, terus berjalan di Kejari Sumbawa. Berpeluang menambah tersangka baru.
Peluang penambahan tersangka baru itu menyusul penyidikan kasus ini masih berjalan di bidang pidana khusus (Pidsus) Kejari Sumbawa. “Masih kami dalami. Tidak menutupi ada tersangka baru. Penyidikannya juga terus berproses,” kata Kasi Intelijen Kejari Sumbawa, Zanuar Ikhram kepada NTBSatu, Minggu, 25 Januari 2026.
Menyinggung siapa yang berpotensi menjadi tersangka baru, apakah dari kalangan swasta atau pihak Pemkab Sumbawa lainnya, Zanuar memilih tak menjelaskan secara detail. “Nanti akan sampaikan lengkapnya,” ucapnya.
Sisi lain, penyidik Kejari Sumbawa saat ini masih fokus melengkapi berkas tersangka dr. Dede Hasan Basri. Proses penyelesaian berkas mantan Direktur RSUD Sumbawa itu ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
“Kami juga sekarang fokusin berkas tersangka Dede. Ini kan baru penetapan tersangka. Masih proses pemberkasan. Sebentar lagi selesai,” bebernya.
Penyidik Pidsus Kejari Sumbawa menetapkan dr. Dede sebagai tersangka pada Desember 2025 lalu. Hal itu setelah kejaksaan melakukan ekspose dan memeriksa Dede sebagai saksi.
Pada kasus BLUD RSUD Sumbawa tahun 2022 ini, kejaksaan mengantongi kerugian keuangan negara Rp1,087 miliar. Angka itu berdasarkan hitungan Inspektorat Sumbawa.
Usut Kasus Berangkat dari Temuan BPK
Pengusutan terhadap kasus tersebut, berkaitan dengan hasil LHP BPK-RI tahun 2022 lalu. Saat itu, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran yang dilakukan pejabat pembuat komitmen (PPK) terhadap rekanan penyedia (kontraktor) di pelaksanaan sejumlah kegiatan.
Kelebihan pembayaran itu pada pekerjaan pembangunan pagar, paving block dan rehabilitasi ruang rawat. BPK-RI juga menemukan permasalahan pada anggaran makan minum di RSUD Sumbawa.
“Di HP jelas yang bertanggung jawab atas munculnya kerugian negara itu adalah Direktur RSUD Sumbawa. Ia juga menjabat sebagai PPK ke sejumlah rekanan,” jelasnya.
Penyidik kala itu menyangkakan dr. Dede dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 (1) huruf a dan b dan ayat 3 UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Nanti bisa kami sesuaikan aturan baru untuk pasalnya,” ucap Kasi Intelijen Kejari Sumbawa.
Zanuar menyebut, tersangka masih menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat terkait kasus sebelumnya. Yakni, hukuman pidana di kasus suap dan gratifikasi Rp1,5 miliar. (07)



