HEADLINE NEWSPemerintahan

Terkait Surat Plh Sekda, Gubernur Iqbal Tegaskan Kolaborasi Pentahelix Penanganan Bencana

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB), buka suara terkait beredarnya surat penggalangan untuk korban terdampak bencana.

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal melalui Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik menegaskan, langkah melibatkan dunia usaha dan sektor perbankan dalam penanganan bencana hidrometeorologi di NTB merupakan bagian dari penguatan kolaborasi multi pihak (pentahelix), guna mempercepat bantuan bagi masyarakat terdampak.

Penegasan ini menyusul beredarnya surat yang ditandatangani Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, terkait ajakan dukungan dari pihak swasta untuk penanganan bencana.

Aka, sapaan Ahsanul Khalik membenarkan surat tersebut. Merupakan perintah langsung Gubernur Iqbal kepada Plh Sekda NTB, Lalu Moh. Faozal.

IKLAN

Surat tersebut untuk mengundang rapat bersama pihak swasta, para pengusaha, serta perbankan baik BUMN maupun BUMD dalam rangka menguatkan sinergi dan partisipasi bersama.

“Arahan Bapak Gubernur adalah membangun kolaborasi dan memperkuat peran multi pihak dalam membantu percepatan penanganan bencana hidrometeorologi di NTB. Jadi jelasnya adalah Plh Sekda dipersilahkan untuk mengundang rapat koordinasi,” ujar Aka yang juga Kepala Diskominfotik NTB, Sabtu, 24 Januari 2026.

Ia menambahkan, semangat kolaborasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui ajakan kepada berbagai pihak. Tujuannya, agar dapat terlibat secara terkoordinasi melalui organisasi masing-masing.

“Yang dimaksud adalah dukungan dan intervensi masing-masing pihak dikoordinir oleh wadah atau organisasi terkait. Misalnya sektor perhotelan melalui PHRI, perbankan melalui BI dan OJK, serta pelaku usaha lainnya melalui jejaring dunia usaha. Selanjutnya semua dukungan tersebut dikoordinasikan bersama Pemerintah Provinsi NTB agar tepat sasaran,” jelasnya.

Pastikan Pengelolaan Bantuan Bencana

Pemprov NTB menegaskan, bantuan yang dihimpun dalam penanganan bencana harus dan pasti akan dikelola melalui mekanisme resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penanganan bencana di daerah, kata Aka, berada dalam koordinasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, termasuk dalam hal pengelolaan bantuan dan dukungan sumber daya.

“Jika bantuan dalam bentuk dana, penyalurannya dilakukan melalui rekening kedinasan resmi sesuai ketentuan yang berlaku dan dicatat secara tertib. Jika bantuan dalam bentuk barang, akan diterima dan disalurkan melalui mekanisme logistik kebencanaan BPBD berdasarkan kebutuhan prioritas di lapangan. Seluruhnya diawasi dan dapat diaudit sesuai ketentuan, baik oleh Inspektorat maupun BPK,” tegas Aka.

Pemprov NTB mengapresiasi dukungan dan kepedulian seluruh pihak yang telah bergerak cepat membantu masyarakat terdampak bencana di berbagai wilayah. Pemerintah memastikan, seluruh langkah penanganan dilakukan secara terukur, transparan, dan berorientasi pada keselamatan serta pemulihan masyarakat dengan mengedepankan semangat gotong royong dan sinergi lintas sektor. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button