Pendidikan

Gaji di Bawah UMR hingga Rp60 Ribu Sebulan, Ferry Irwandi Soroti Nasib Guru Honorer

Mataram (NTBSatu) – Ferry Irwandi menyoroti rendahnya gaji guru honorer yang masih jauh dari kata layak. Influencer sekaligus aktivis kemanusiaan ini menilai, persoalan kesejahteraan guru sebagai masalah mendasar yang memengaruhi kualitas pendidikan nasional.

Ia menyampaikan pandangan itu, saat merespons perbincangan publik mengenai ketimpangan penghasilan guru honorer yang ramai beredar di media sosial. Isu tersebut mencuat, setelah warganet membandingkan penghasilan guru honorer dengan upah tenaga kerja pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Perbandingan itu memicu kritik, karena banyak guru honorer menerima gaji yang tidak sebanding dengan beban tanggung jawab mereka sebagai pendidik.

“Kalau kita bicara pendidikan, salah satu tumpuan utamanya adalah kesejahteraan guru. Tidak terkecuali guru honorer,” ujar Ferry, mengutip unggahan video YouTube @MalakaProjectid pada Sabtu, 24 Januari 2026.

IKLAN

Gaji Guru Honorer tak Manusiawi

Ferry mengungkap kondisi lapangan yang masih dialami banyak guru honorer. Ia menyebut, sebagian besar guru honorer menerima penghasilan jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

Bahkan, ia menemukan fakta ada guru honorer yang hanya memperoleh puluhan ribu rupiah setiap bulan. “Nyatanya, kita bisa dengan mudah menemukan guru honorer yang digaji tidak sampai UMR. Bahkan ada yang hanya menerima Rp60 ribu per bulan,” ungkapnya.

Menurut Ferry, kondisi ini berpotensi menghambat kualitas pendidikan. Ia menilai kurikulum yang baik, buku pelajaran yang lengkap, serta sarana belajar yang memadai tidak akan berjalan optimal tanpa kesejahteraan guru.

“Buku bagus, kurikulum rapi, itu tidak akan menjamin kinerja guru maksimal kalau mereka tidak sejahtera,” ujarnya.

Ferry menegaskan, kesejahteraan guru harus menjadi prioritas utama tanpa ruang tawar-menawar. “Guru harus digaji layak. Tidak bisa dinego dan tidak bisa dikorting,” tegasnya.

Regulasi Gaji Guru Honorer

Ferry kemudian mengaitkan persoalan ini dengan regulasi yang berlaku. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan itu mengatur pengalokasian anggaran gaji hanya bagi pegawai yang memiliki status kepegawaian jelas secara hukum.

“Pemerintah tidak bisa sembarangan mengeluarkan anggaran gaji. Harus ada landasan hukum yang jelas terkait status kepegawaian suatu jabatan,” jelasnya.

Ia juga menyebut, adanya larangan bagi pemerintah daerah untuk menggaji tenaga honorer. “Di situ disebutkan bahwa pemerintah daerah dilarang menggaji tenaga honorer. Ini yang jadi masalah besar,” kata Ferry.

Sebelum aturan tersebut berlaku, pemerintah daerah masih memiliki kewenangan merekrut dan menggaji guru honorer sesuai kebutuhan sekolah.

“Dulu pemda bisa menggaji tenaga honorer. Setelah UU itu berlaku, pemda bahkan tidak punya otoritas untuk mengangkat mereka,” lanjutnya.

Ferry menilai banyak kritik publik di media sosial mengarah ke pihak yang keliru. Ia menyoroti, kecenderungan warganet yang menyalahkan Menteri Pendidikan tanpa memahami struktur kewenangan.

“Menurut saya ada miss (salah paham, red) di sini. Banyak yang bersuara di media sosial tapi tidak tahu arah tujuannya,” ungkap Ferry.

Ia menegaskan, persoalan gaji guru honorer berkaitan dengan kewenangan daerah serta aturan nasional, bukan tanggung jawab langsung Menteri Pendidikan.

“Masalah gaji guru honorer itu ada di daerah, bukan di pusat, dan bukan di tangan Menteri Pendidikan,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button